UMP Tahun 2023, Pemerintah Aceh Lagi Rapat dengan Menaker
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2023, Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh untuk saat ini sedang melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) secara virtual tentang perhitungan UMP 2023, Senin (21/11/2022).
Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari rapat sebelumnya yang dipimpin oleh Mendagri bersama dengan Menaker dengan melibatkan para gubernur, bupati/walikota se-Indonesia tentang perubahan UMP tahun 2023, Jumat (18/11/2022) kemarin.
“InsyaAllah, Selasa (22/11/2022) besok akan digelar rapat dengan Dewan Upah Provinsi terkait ini. Dewan Upah Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha dan buruh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (21/11/2022).
Setelah rapat Dewan Upah Provinsi selesai nanti, kata Muhammad MTA, selambat-lambatnya pada tanggal 28 November 2022 sudah ditetapkan UMP Aceh tahun 2023 oleh Gubernur Aceh dan mulai diberlakukan Januari 2023.
“Yang perlu kita pahami bersama bahwa UMP ini nantinya berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan di atas satu tahun berlaku skala upah masing-masing perusahaan dengan memperhitungkan masa kerja, tunjangan dan lain-lain,” pungkasnya.(Akh)