UMP Aceh Hanya Naik Rp1.429, Pengamat Sebut Banyak Pertimbangan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2022 pada tanggal 19 November 2021 bertepatan dengan 14 Rabiul Akhir 1443 Hijriah.
Dalam Surat Keputusan Nomor 500/1707/2021 itu ditetapkan bahwa besaran UMP Aceh adalah Rp 3.166.460.
Kenaikan UMP Aceh pada 2022 jika dibanding dengan UMP Aceh tahun 2020 hanya 0,02 persen. Kenaikan ini lebih rendah dari yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebesar 1,09 persen, atau Rp 3.449.
Besaran UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Aceh hanya meningkat sebesar Rp 1.429. Jika diperhitungkan dalam persentase, kenaikan angka UMP Aceh ini hanya memenuhi sebesar 41,4 persen dari yang diarahkan ketentuan pusat.
Kenaikan UMP Aceh terakhir terjadi pada 2020 lalu, yaitu sebesar Rp 248.221. Jumlah itu naik dari UMP sebelumnya sebesar Rp.2.916.810 (2019) menjadi Rp 3.165.031 pada 2020. Sedangkan pada 2021 UMP tidak mengalami kenaikan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Ekonomi Aceh, Dr. Rustam Effendi, SE, M. Econ mengatakan penyebab tidak terpenuhinya angka UMP sesuai arahan ketentuan pusat itu mungkin dilandasi oleh banyak pertimbangan oleh Pemerintah Aceh.
"Terutama kondisi ekonomi di masa pandemi yang masih belum pulih benar. Pandemi telah mengakibatkan hampir semua aktivitas ekonomi terbatas geliat usahanya. Aktivitas produksi relatif terganggu sebagai imbas dari penetrasi pasar yang terbatas. Tidak heran jika banyak pekerja yang dirumahkan," ungkap Rustam kepada Dialeksis.com, Kamis (25/11/2021).
Menurut Lektor Kepala pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala ini, kenaikan UMP Aceh yang hanya sedikit ini hendaknya disikapi dengan bijak dan arif.
"Kita harus mencermati bahwa pertumbuhan ekonomi Aceh dalam kurun waktu ini masih sangat rendah. Seperti rilis BPS Aceh, pada Triwulan II thn 2021 ekonomi Aceh tumbuh paling rendah dibanding provinsi lain di Sumatera. Kondisi ini termasuk juga prospek ekonomi tahun 2022 nanti juga mungkin menjadi pertimbangan pihak pembuat kebijakan di daerah, khususnya oleh Pemerintah Aceh," jelasnya lagi.
Di sisi lain, Rustam juga mengingatkan, bagi perusahaan yang belum menggunakan UMP sebagai rujukan pembayaran upah pegawai agar segera menerapkan sesuai aturan.
Dalam Pasal 88 E Ayat (2) UU Ciptaker ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pada UU Ciptaker, ayat tentang penangguhan sebagaimana UU No 13/2003 Ayat (2) dihapuskan. Sehingga, mau tidak mau, pengusaha harus membayar sesuai upah minimum.
Pengusaha yang tidak mematuhi aturan pada pasal 88E soal upah minimum itu, terancam sanksi dalam UU Ciptaker. Sanksi kepada pengusaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan tercantum dalam Pasal 185.
Pada Ayat (1) disebutkan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), dan Pasal 160 ayat (4), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Sedangkan pada Ayat (2) disebutkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.