kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / UMP Aceh 2020 Resmi Naik Menjadi Rp 3,1 Juta

UMP Aceh 2020 Resmi Naik Menjadi Rp 3,1 Juta

Kamis, 14 November 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengumumkan bahwa Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020 sebesar Rp 3,165,000.

Penetapan UMP untuk tahun 2020 itu tercantum dalam keputusan gubernur Aceh nomor 560/1774/2019. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2019 mendatang.

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menegaskan, penguasa harus mematuhi keputusan terkait UMP ini, pekerja harus dibayar gaji sesuia dengan penetapan UMP provinsi.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020 sebagaimana yang telah ditentukan," begitu salah satu poin dalam keputusan gubernur Aceh.

Selain itu juga ditegaskan dalam poin keputusan itu, UMP Aceh tahun 2020 sebanyak Rp 3,165,000 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja dari 1 tahun.(zu) 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda