Turis Australia Jadi Tersangka Akibat Aniaya Warga Simeulue
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Bodhi Mani Risby Jones (Foto: ABC)
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Seorang turis asing asal Australia bernama Bodhi Mani Risby Jones (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga setempat bernama Edy Ron (39 tahun) mengalami luka parah.
Menurut Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Maiyudi, insiden ini terjadi pada malam hari di Moon Beach Resort, tempat Risby Jones menginap selama berlibur di Simeulue.
Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat setempat segera merespons dan menangkap Risby Jones di tempat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa Risby Jones telah mengonsumsi minuman keras (khamar) di kamarnya sebelum insiden terjadi.
Kondisi tersebut diduga mempengaruhi perilaku Risby Jones dan menyebabkannya melakukan tindakan kekerasan terhadap Edy Ron.
"Kepemilikan minuman keras ini masih didalami, jika terbukti itu punya dia, kami akan arahkan hukuman pakai Qanun. Namun karena dia non-muslim dia bisa memilih nanti mau dikenakan ke KHUP atau ke Qanun," kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda Maiyudi kepada DIALEKSIS.COM.COM, Sabtu (29/4/2023).
Kasus ini menjadi sorotan media dan masyarakat setempat karena melibatkan tindakan kekerasan oleh turis asing dan pelanggaran hukum syariah yang diterapkan di provinsi Aceh.
Risby Jones dijerat dengan Pasal 351 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, Risby Jones juga terancam dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dan mungkin akan dikenai hukuman cambuk puluhan kali di muka umum.
Pihak kepolisian setempat menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat setempat dan pihak terkait untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap konsumsi minuman keras serta perilaku wisatawan asing di daerah tersebut.