Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun Disebut Rawan KKN
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Bendahara Gerakan Pemuda Alwashliyah Provinsi Aceh, Zia Faizurrahmany El Faridy ST MSc. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bendahara Gerakan Pemuda Alwashliyah Provinsi Aceh, Zia Faizurrahmany El Faridy ST MSc menilai usulan perpanjangan jabatan kepala desa rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Zia Faizurrahmany mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun bisa menggerus iklim demokrasi dalam masyarakat.
Menurutnya, ketimbang kepala desa menghabiskan energi untuk berdemo menuntut perpanjangan masa jabatan, sebaiknya energi tersebut difokuskan untuk menyelesaikan isu substansial lainnya.
“Seperti optimalisasi dana desa yang produktif sehingga menjadi instrumen percepatan ekonomi masyarakat desa, dan peningkatan kapasitas perangkat desa khususnya di bidang IT,” ujar Zia Faizurrahmany kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Rabu (25/1/2023).
Selama ini, kata dia, mayoritas dari dana desa digunakan untuk pembangunan insfrastruktur, dan jarang yang mampu menyentuh potensi ekonomi di desa. Demikian juga pelayanan perangkat desa yang terhalangi sumber daya manusia dengan pengetahuan IT yang terbatas.
“Pada akhirnya ketika kepala desa beserta jajaran perangkat desa maksimal mensejahterakan masyarakat desa, tentu mereka tidak perlu khawatir untuk tidak menang dalam pemilihan berikutnya, karena jabatan yang diperpanjang menjadi sembilan tahun juga tidak bermanfaat apabila isu-isu substansial ini tidak dibenahi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang biasanya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Perkumpulan kepala desa tersebut juga meminta DPR untuk merevisi UU No.6/2014 Pasal 39 tentang Desa. Pasal tersebut berbunyi bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.(Akh)