Beranda / Berita / Aceh / Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Ini Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Sabtu, 21 Januari 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustrasi Dana Desa. [Foto: mbizmarket]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menyampaikan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023. 

penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan nonalam yang sesuai kewenangan Desa.

Tujuan dari arah prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan desa berkelanjutan atau SDGs Desa.

Adapun prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dirincikan sebagai berikut:

Pemulihan Ekonomi Nasional Sesuai Kewenangan Desa

- pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;

- pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan

- pengembangan Desa wisata.

Program Prioritas Nasional Sesuai Kewenangan Desa

- perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan

- perkembangan desa melalui IDM;

- ketahanan pangan nabati dan hewani;

- pencegahan dan penurunan stunting;

- peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;

- peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam

- pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

- perluasan akses layanan kesehatan;

- dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3 persen);

- penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan

- BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan. Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD).(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda