kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tunda Gaji ASN Karena Belum Vaksin, Pengamat: Dilema Bagi Pemda

Tunda Gaji ASN Karena Belum Vaksin, Pengamat: Dilema Bagi Pemda

Sabtu, 02 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman menanggapi terkait penundaan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat belum melakukan vaksinasi, hal itu merupakan dilema bagi pemerintah daerah.

"Ini memang dilema bagi Pemda, mengingat bagaimana mungkin rakyat bisa sukarela divaksin kalau masih saja ada ASN yang tidak divaksin," ujarnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (2/10/2021).

Namun meski demikian, lanjutnya, anjuran atau bahkan ancaman kepada ASN tidak dibayar gaji atau ditunda bisa diterima untuk menunjukkan wibawa pemerintah di mata maayarakat.

"Kita harus ingat cakupan vaksinasi Aceh masih sangat rendah sehingga akan sangat berdampak jika ASN sendiri ada yang belum divaksin," tegasnya.

Seperti dilansir dari beritakini.co, terdapat 89 ASN di jajaran Setdakab Aceh Tenggara dikenakan sanksi penundaan gaji karena belum juga mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kebijakan penundaan gaji tersebut menindaklanjuti surat edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 060/37/2021 Tentang Tindak Lanjut Instruksi Bupati Agara Nomor 549/INSTR/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi ASN dan Tenaga Pelayanan Khusus (TPK), imum mukim, kepala desa dan seluruh perangkat desa di Aceh Tenggara.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda