kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tumpukan Material Makan Korban, HMI Desak Pemerintah Putuskan Kontrak Dengan PT Adhy Karya

Tumpukan Material Makan Korban, HMI Desak Pemerintah Putuskan Kontrak Dengan PT Adhy Karya

Kamis, 16 September 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua umum HMI Lhokseumawe Aceh Utara, Muhammad Fadli. [Ist]


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Himpunan Mahasiswa Islam cabang Lhokseumawe - Aceh Utara mengecam keras adanya tumpukan material PT Adhy Karya yang memakan korban pengguna jalan, Kamis (16/08/2021).

Pasalnya, PT Adhy Karya yang sedang mengerjakan proyek strategis nasional dikawasan Simpang Rangkaya, Gampong Ampeh, Kecamatan tanah luas itu diduga secara sembarang menumpukkan material galian pipa gas bumi, hal ini membuat kecelakaan sang pengguna jalan.

HMI menilai, perlakuan PT Adhy Karya ini seperti tidak mempedomani juknis pengerjaan pembangunan, menurut HMI seharusnya pengerjaan tidak secara serampangan.

"Dan adanya tumpukan material memakan bahu jalan ini, itu sangat ganjal, ya jelas tidak sesuai juknis lah, mereka kerja itu kan ada petunjuk," kata Muhammad Fadli, Ketua umum HMI Lhokseumawe Aceh Utara, (16/09).

Mengingat PT Adhy Karya sedang mengerjakan proyek strategis nasional, seharusnya kata Fadli, sebagai perusahaan mitra kerja memberikan citra baik sesuai aturan. 

"Bukannya malah sesuka hati, dan tidak memberikan plank, dan lampu jika ada tumpukan, dan PT Adhy Karya ini sudah berikan stigma negatif sepertinya,"sebutnya

ketua umum HMI Lhokseumawe - Aceh Utara ini juga mendesak, agar perusahaan seperti ini tak perlu dipertahankan. 

"Karena ini jadi Boomerang untuk pemerintah, karena tumpukan material saja dia berani secara serampangan, apa kualitas kerjanya dapat kita percaya?, dan mesti rakyat di Aceh Utara punya catatan buruk tersendiri pada pemerintah karena ulah PT Adhy Karya ini yang sudah kelewatan," pungkasnya

Selain mengingatkan agar PT Adhy Karya bertanggungjawab, HMI cabang Lhokseumawe-Aceh Utara ini juga mendesak PT satu ini meminta maaf secara tertulis pada masyarakat dan pengguna jalan dikecamatan tanah luas.

" PT Adhy Karya ini bisa di tuntut secara hukum baik perdata ataupun pidana, karna kelalaian nya dalam pengerjaan proyek mengakibatkan jatuhnya korban, kami meminta PT ADHY Karya Bertanggungjawab penuh dalam pemilihan korban baik materil maupun non materil, dan kami siap untuk mengawal itu, kemudian kami juga meminta PT Adhy Karya membuat pernyataan maaf secara tertulis kepada masyarakat luas atas kesewenang-wenangan nya dalam pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut " Tutup Muhammad fadli.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda