Beranda / Berita / Aceh / Tumpang Tindih BPJS Tak Serahkan Data ke DPRA, Ini Alasannya

Tumpang Tindih BPJS Tak Serahkan Data ke DPRA, Ini Alasannya

Senin, 28 Maret 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, dr. Mahlil Ruby. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tumpang tindih data JKA-JKN KIS yang sempat tak diserahkan oleh BPJS kepada DPRA dilakukan untuk mengantisipasi adanya kebocoran.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, dr. Mahlil Ruby di Ruang Rapat Serbaguna DPRA pada Jumat (25/3/2022).

Dirinya mengatakan bahwa sebelumnya pada Juli 2021 lalu, DPRA sudah menyurati DPRA untuk meminta data pengguna JKA dan JKN.

“Namun kita tidak berikan karena takut adanya kebocoran data, karena sebelumnya pada 20 Mei 2021 kita pernah terjadi kebocoran data, dan server kita juga sempat diblokir oleh Cyber Bareskrim,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Mahlil, BPJS dalam hal ini sangat berhati-hati dalam memberikann data pribadi. “Bukannya kita tidak berikan, namun jika data itu nantinya tersebar, maka BPJS akan terkena regulasi perlindungan data pribadi,” kata Mahlil.

Lanjutnya, apabila BPJS memberikan data peserta JKN-JKA kepada DPRA maka harus ada fakta Integritas. "Ini kita mohon untuk dijaga, karena ini data pribadi,” harapnya kepada DPRA.

Lebih lanjut, Dia mengatakan, selama ini pihaknya (BPJS) dan DPRA hanya kurang komunikasi saja.

Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, Senin (28/3/2022), pihak Ketua komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani meminta data peserta JKN-KIS kepada BPJS namun tidak diserahkan.

“Penghentian ini kesepakatan DPR Aceh dan pemerintah Aceh, ini juga akibat ugal-ugalan BPJS. Berapa kali kita minta data sampai hari ini saya belum dapat data JKN-KIS. Kita ingin cek by name by address, jangan-jangan ada yang dobel," kata Ketua Komisi V DPR Aceh M Rizal Falevi Kirani kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Falevi mengatakan dana yang dikucurkan untuk membayar premi 2,2 juta warga mencapai Rp 1,2 triliun setiap tahunnya. Mereka ditanggung pembayaran premi lewat program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). [ftr]


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda