Beranda / Berita / Aceh / Karena Perkosa Teman, Pihak Berwajib Amankan Tiga Remaja Aceh Besar

Karena Perkosa Teman, Pihak Berwajib Amankan Tiga Remaja Aceh Besar

Minggu, 27 Maret 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh amankan tiga remaja asal Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap temannya.

Pelecehan terhadap Mawar (bukan nama asli), 15 tahun, salah satu warga gampong Aceh Besar terjadi pada hari Selasa, 23 Maret 2022, dini hari di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Aceh Besar.

Pelaku yang diringkus masing-masing berinisial YA (18), MY (17) dan FJH (17) berdomisili Aceh Besar. Ketiganya kini harus berurusan dengan Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Atas laporan tersebut, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha menyatakan, pelaku YA dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kompol Ryan mengalurkan kejadian bermula pada hari Senin, 21 Maret 2022, sekitar jam 20.00 WIB, MY menjemput Mawar di rumahnya. Mereka berdua kemudian dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju ke pantai Alue Naga Banda Aceh.

Kemudian, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak Mawar menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Di saat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Mawar.

“Saat itu MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban, namun korban sempat berontak alhasil di lokasi yang sepi pelaku terus melakukan hal yang dilarang tersebut,” ucap Kompol Ryan.

Setelah puas dengan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang ke rumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.

“Saat MY bertemu dengan FJH dan saksi Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek,” kata Kasatreskrim lagi.

Pasca bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Di sana MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Kemudian lanjutnya, FJH kembali membicarakan sesuatu dengan MY di ruangan depan Laundry, dan FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban.

“FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban,” sebut Kompol Ryan.

Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Disitu YA melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Sambil menangis, Mawar pun diantar oleh MY ke rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, Mawar menceritakan perbuatan para pelaku kepada orangtuanya dan melaporkan ke polisi.

Selain meringkus tiga pelaku tadi, Polresta Banda Aceh juga menangani kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur lainnya.

Pada kasus berbeda, personel unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HB (23), warga Aceh Besar yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Jumat 25 Maret 2022.

“Dalam laporan polisi tersebut, HB telah melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur pada hari Senin 24 Januari 2022 sore, yang terjadi di kamar mandi rumah korban Bunga (8) warga Banda Aceh,” ucapnya.

Kompol Ryan menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat pada hari Senin 24 Januari 2022 sekira jam 16.10 WIB, korban Bunga sedang mandi di kamar mandi belakang dan saat itu pelaku sedang memperbaiki sepeda motor milik ayah kandung korban dibelakang rumah.

“Pada saat ayah kandung korban sedang membeli kopi, pelaku masuk ke dalam kamar mandi yang mana pada saat itu korban masih berada di kamar mandi. Kemudian pelaku HB langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban sehingga korban melawan dengan cara mendorong pelaku hingga pelaku keluar dari kamar mandi tersebut,” tutur Kasatreskrim.


Kemudian korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol Ryan [*].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda