Beranda / Berita / Aceh / Truk Bermuatan 4,5 ton Beras Bantuan Gempa Pijay Ditangkap

Truk Bermuatan 4,5 ton Beras Bantuan Gempa Pijay Ditangkap

Senin, 22 Januari 2018 15:52 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : amz

Ilustrasi. (Ist)

DIALEKSIS, Meureudu - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu, Pidie Jaya berhasil menangkap satu unit truk Mitsubishi Colt berisi 4 ton beras bantuan bencana alam gempa bumi yang melanda Kabupaten Pidie Jaya pada Rabu, 7 Desember 2016 lalu.

Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, SIK melalui Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma, SIK menyebutkan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya telah lebih dulu menerima laporan informasi dari masyarakat yang bahwa ada indikasi melakukan pengendapan di gudang logistik kantor BPBD Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

"Menindaklanjuti laporan informasi tersebut, pihak kepolisian bergegas menelusurinya hingga melakukan penangkapan di Kecamatan Bandar Dua, persisnya di perbatasan Pidie Jaya, Jumat (19/1), sekira pukul 22.00 WIB," ujar Aditia.

Dikatakan Aditia, dalam rangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan beras bantuan bencana alam tersebut, selang tidak lama kemudian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu menemukan dari dalam gudang logistik tersebut keluar 1 unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8945 Z, berisi beras seberat 4,5 ton.

Unit Reskrim Polsek Meureudu kemudian membuntuti truk menunjukkan gelagat mencurigakan di mana truk tersebut semakin melaju hingga perbatasan kabupaten Pidie Jaya-Bireuen yang bukan area distribusi bantuan bencana alam BPBD setempat.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut dan menahan sopir truk dengan inisial M, 30 tahun, warga Gampong Pante Reng Kecamatan Samalanga, Bireuen.

Karena sopir truk tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen/surat-surat terkait aktivitas dimaksud, akhirnya truk beserta sopir diamankan di Mapolsek Meureudu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud pasal 78 Jo pasal 65 UU RI Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Saat ini barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit truk merk Mitsubishi Colt Diesel berisi 4,5 ton beras bantuan bencana alam gempa bumi, dan KTP supir truk," ujar Aditia sembari mengatakan dugaan kuat pihaknya beras tersebut hendak dijual ke Samalanga. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda