Beranda / Berita / Aceh / Transaksi Sabu dalam Kandang Kambing, Dua Pengguna Diamankan Polisi

Transaksi Sabu dalam Kandang Kambing, Dua Pengguna Diamankan Polisi

Rabu, 17 Juni 2020 18:57 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh, Selasa (16/6/2020) mengamankan dua orang pengguna sabu.

Dua orang tersebut diringkus setelah transaksi sabu dalam kandang kambing di kawasan Gampong Reuloh, Aceh Besar. 

Kasatres Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, dari tangan dua tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,53 gram.

“Tersangka DPS (25) seorang buruh harian lepas warga Pangkalan Susu, Sumut dan ZF (27) warga Aceh Besar ditangkap disebuah rumah di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh dan saat itu, dari tersangka ditemukan dua bungkusan narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram,” kata AKP Raja Aminuddin Harahap.

AKP Raja Aminuddin Harahap menjelaskan, tersangka DPS memperoleh sabu dengan cara dibeli pada tersangka ZU sebanyak dua paket seharga Rp 300.000 di sebuah rumah di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

“ZU memperoleh sabu di sebuah kandang kambing di kawasan gampong Reuloh, Aceh Besar dari Jack yang sudah ditetapkan sebagai DPO hari Senin (15/6/2020) sore,” pungkas AKP Raja Aminuddin Harahap.

Terhadap tersangka tersebut di atas di kenakan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1)  dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI