Beranda / Berita / Aceh / Transaksi Jual Beli Chip, 4 Orang Ditangkap Polisi di Kutablang

Transaksi Jual Beli Chip, 4 Orang Ditangkap Polisi di Kutablang

Selasa, 23 Agustus 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

4 orang terduga yang melakukan Tindak pidana jarimah maisir (Judi) jenis Chip Higgs Domino diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polres Bireuen. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sebanyak 4 orang terduga yang melakukan Tindak pidana jarimah maisir (Judi) jenis Chip Higgs Domino diamankan oleh tim opsnal Reskrim Polres Bireuen pada hari Kamis lalu (18/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

Keempat pemuda yang diamankan ini saat sedang melakukan jual beli Chip higgs Domino di salah satu warung kopi Gampong Tingkeum Manyang Kecamatan Kutablang. 

Demikian informasi tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Dialeksis.com, Selasa (23/8/2022) di Bireuen.

 AKP Arief menyebutkan 4 orang terduga terlibat Tindak pidana jarimah maisir (Judi) jenis Chip Higgs Domino masing-masing atas nama berinisial FA (34) warga desa Tingkeum Manyang Kecamatan Kuta Blang.

FKR (34) warga Desa Cot Baroh Kecamatan Kutablang, UA (38) Warga Desa Tingkeum Manyang Kecamatan Kutablang dan HG (28) warga Desa Desa Rumoh Rayeuk Kec. Langkahan Kab. Aceh Utara. "2 orang bekerja sebagai Wiraswasta 1 orang kernet mobil dan 1 orang lagi bekerja sebagai petani,"jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen.

Dari penangkapan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk XIAOMI, warna Silver, Uang tunai Sebesar Rp.2.535.000, Satu unit Handphone Samsung A7, warna Biru.

Uang tunai Rp. 82.000, Satu Handphone Samsung A10, warna Biru, Uang tunai Sebesar Rp.213.000, Satu unit Handphone OPPO A53, Warna Biru, Uang tunai sebesar Rp. 618.000.  "Para pelaku dikenakan Pasal 06 ayat 1 Qanun Aceh no.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,"jelas AKP Arief Sukmo Wibowo SIK," sebutnya.

Arief juga menjelaskan penangkapan 4 pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli Chip Higgs Domino di salah satu warung kopi bertempat di Desa Tingkeum Manyang Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen.

Selanjutnya Anggota Tim opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen telah melakukan penyelidikan sehingga diketahui ada beberapa terduga pelaku Tindak Pidana Jarimah maisir sedang melakukan transaksi jual beli Chip Higgs Domino.

"Saat ini 4 orang terduga melakukan Tindak pidana Jarimah maisir tersebut telah kita bawa ke Polres Bireuen guna untuk diambil keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"demikian kata mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda