Tolak Hukum Mati Pemerkosa 13 Santri, Aktivis Aceh Cecar Komnas HAM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaku HW (36) dewasa ini tengah menjadi sorotan masyarakat setelah dirinya melakukan kasus pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
HW saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka karena memperkosa 21 santriwati dan 8 di antaranya telah melahirkan anak, serta dua orang lainnya sedang mengandung. HW juga dituntut hukuman mati atas ulahnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak sepakat dengan tuntutan hukuman mati yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus perkosaan 13 santri.
Dilansir dari CNN Indonesia, Komisioner Komnas HAM, menyatakan hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," kata Beka, Rabu (12/1).
Sedangkan Aktivis Aceh, Sulthan Alfaraby merespon pernyataan Komnas HAM yang menolak hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati.
Dia meminta Komnas HAM agar menghargai aparat penegak hukum yang telah memutuskan hukuman mati untuk pelaku pemerkosa dan juga perasaan korban.
"Komnas HAM juga harus dihargai terkait pernyataannya (menolak hukuman mati pemerkosa santri). Mereka bicara itu karena posisinya atas dasar HAM. Tapi kita harap, semua pihak tanpa terkecuali wajib menghargai keputusan penegak hukum," kata tokoh muda Aceh ini, di Kantor Forum Pemuda Aceh Kreatif, Banda Aceh, Jumat (14/1/2022).
Alfaraby juga mengajak untuk menghargai perasaan para korban dan masyarakat yang dimana keadilan harus tetap diberikan di tengah kondisi saat ini.
"Hari ini perasaan para korban dan masyarakat seperti terkoyak-koyak. Bayangkan kalau itu keluarga kita yang menjadi korban, kenapa tidak ditembak saja kepalanya," sarannya.
Respon tajam itu diberikan Alfaraby karena dirasa sangat cocok untuk pelaku predator anak.
"Predator anak itu sangatlah kejam. Oleh sebab itu sekarang kita menjunjung tinggi keadilan para korban dan mencegah kejadian serupa jangan sampai terulang kembali," tutupnya.