Beranda / Berita / Aceh / Tol Sibanceh Tak Lagi Gratis, Ini Tarifnya

Tol Sibanceh Tak Lagi Gratis, Ini Tarifnya

Selasa, 10 Mei 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gerbang Jalan Tol Sibanceh. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera, Hutama Karya resmi menerapkan tarif untuk ruas jalan tol Banda Aceh-Sigli seksi dua, tiga dan empat (Seulimuem-Jantho-Indrapuri-Blang Bintang). Di mana selama dua pekan sebelumnya, ruas jalan di seksi dua digratiskan bagi pengguna jalan.

“Hari Senin 9 Mei ini sudah kita terapkan tarif berbayar,” kata Branch Manager Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh), Jarot Seno Wibawa, dikutip dari Antara/Okezone, Senin (9/5/2022).

Jarot mengatakan, adanya pemberlakuan tarif tersebut, maka setiap kendaraan yang akan melintasi ruas jalan tol seksi tiga tersebut resmi menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran di jalan tol. Kata dia, masa operasional ruas tol tersebut selama 24 jam.

Branch Manager Tol Sibanceh ini menyebutkan, adapun tarif resmi jalan tol seksi dua, tiga dan empat di antaranya dari Seulimuem-Jantho untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp7.500, untuk golongan dua dan tiga sebesar Rp15.500 dan golongan empat dan lima sebesar Rp15.000 per kendaraan.

Kemudian Seulimuem-Indrapuri untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp26.500, golongan dua dan tiga sebesar Rp40.000 dan golongan empat dan lima sebesar Rp53.500.

Selanjutnya, kata Jarot, dari Seulimuem-Blang Bintang untuk kendaraan golongan satu sebesar Rp42.500, golongan dua dan tiga sebesar Rp64.000 dan golongan empat dan lima sebesar Rp85.500.

Ia menambahkan penetapan tarif tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 243/KPTS/M/2022.

“Bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa Jalan Tol Sigli-Banda Aceh agar memastikan uang elektroniknya mencukupi,” pungkas Jarot. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda