Tokoh Masyarakat Beri Sejumlah Catatan Penting untuk Perkuat Instruksi Penggunaan Bahasa Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Ahmad Farhan Hamid. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Wakil Ketua MPR RI yang juga salah seorang tokoh masyarakat Aceh, Ahmad Farhan Hamid, menyambut baik Instruksi Pj Gubernur Aceh Nomor 05/INSTR/2023 tentang penggunaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh dan Sastra Aceh.
Dirinya menyampaikan sejumlah upaya yang perlu dilakukan pemerintah untuk memperkuat instruksi tersebut.
“Pertama, jangan hanya bahasa Aceh yang dikuatkan. Tetapi semua bahasa lokal yang ada di Aceh, seperti Bahasa Gayo, Bahasa Aneuk Jame, bahasa-bahasa di Simeulue, bahasa-bahasa di Singkil, bahasa Kluet, dan lainnya,” sebut Farhan kepada Dialeksis.com, Senin (1/5/2023).
Kedua, lanjutnya, perlu dimasukkan Bahasa Aceh sebagai muatan lokal di SD, SMP, dan SMA. Di samping itu juga perlu didukung pendidikan bahasa lokal di level perguruan tinggi dengan memberi beasiswa untuk program S1 dan S2.
Selanjutnya, adakan perlombaan penulisan sastra dan opini dalam bahasa lokal.
“Lakukan penerjemahan buku populer dunia ke dalam bahasa lokal, lombakan resensi buku dalam bahasa lokal dengan hadiah yang lumayan. Juga perlu diperbanyak lagi kegiatan penguatan bahasa lokal,” jelasnya.
Menurutnya, bahasa tidak mengenal hierarki vertikal, jadi jangan degradasi bahasa lokal dengan menyebut bahasa daerah, tetapi boleh menyebut ‘bahasa di daerah’.
Ia menegaskan, penguatan bahasa lokal hanya terwujud jika kepala daerah setempat mengambil peran signifikan. Dan itu hanya mungkin terjadi jika wawasan perlindungan peradaban menjadi salah satu visi kepala daerah.
“Tentu ini tidak mudah, bukan berarti tidak mungkin. Jika sama-sama kita bersinergi dan berkolaborasi pasti akan berhasil,” pungkasnya. [NOR]
- Bahasa Aceh dan Instruksi Pj. Gubernur
- Instruksi Pj Gubernur Soal Penggunaan Bahasa Aceh, Dr Zulhelmi: Kita harus Belajar dari Minangkabau
- Ketua Lembaga Seuramoe Budaya Apresiasi Ingub tentang Penggunaan Bahasa Aceh
- Instruksi PJ Gubernur Soal Penggunaan Bahasa Aceh di Lingkungan Pemerintah Dinilai Gegabah