kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tokoh Aceh Diskusi dengan Uya Kuya, Jangan Sebab Satu Orang Bisa Rusak Nilai Advokat

Tokoh Aceh Diskusi dengan Uya Kuya, Jangan Sebab Satu Orang Bisa Rusak Nilai Advokat

Senin, 25 Juli 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Sayed Muhammad Muliady (kiri) dan Uya Kuya (kanan). [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Uya Kuya dan seorang advokat level nasional asal Aceh bincang soal oknum yang tidak paham tentang UU advokat. 

Profesi advokat adalah profesi yang membutuhkan keterampilan sehingga dibutuhkan kurikulum yang bisa membentuk advokat terampil dalam membuat dokumen-dokumen hukum dan juga mahir dalam praktik persidangan. Kurikulum berkualitas menjadi ukuran lahirnya advokat-advokat yang tangguh, profesional, dan beretika.

Hal ini tertuang dalam UU Advokat Pasal 4 Ayat (1) menyatakan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agama masing-masing atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Tokoh Aceh level nasional yaitu Sayed Muhammad Muliady yang berkecimpung di dunia politik juga ia seorang advokat yang telah membela berbagai macam kasus besar di Indonesia.

Ia mengatakan, advokat itu beretika dan bagian dalam penegakan hukum baik jaksa hakim, dan polisi. Masing-masing mempunyai turunan hukumnya tersendiri, namun kejadian akhir-akhir ini mungkin mulai terdegradasi oleh 1-2 oknum.

Kemudian tanggapan tersebut dikutip Dialeksis.com, Senin (25/7/2022) pada kanal Youtube Uya Kuya TV "Pengacara dengan Gugatan Terbanyak, Udah Bikin Pusing Orang Se-Indonesia".

Setelah Indonesia merdeka pada masa orde lama, saat peradilan Indonesia sudah bergerak maka munculah Persatuan Advokat Indonesia (PAI) tahun 1963.

Ia juga menyampaikan, advokat adalah orang yang sudah melalui tahapan-tahapan sesuai UU yang puncaknya dilantik oleh Pengadilan Tinggi dengan acuan sumpah.

"Jika hanya lulus sarjana hukum dan sudah magang namun belum dilantik, belum bisa dibilang advokat," ucapnya.

Lanjutnya, jika seseorang disumpah hari ini, besok dia sudah boleh bilang dirinya seorang advokat. Sebenarnya gampang sekali, jiak terkait ijazah maka ijazah yang tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berarti itu ijazahnya palsu.

Seorang advokat itu paham UU advokat, mereka paham kode etik advokat, paham dalam menjaga kehormatan advokat. Ketika input dan ouputnya bagus dan ia masuk ke dalam advokat maka tampilannya juga bagus.

Jika memang suatu saat seorang advokat itu dipecat maka sebuah organisasi advokat itu tidak teliti dan tidak sesuai dengan UU advokat.

"Advokat itu tidak diidentik dengan client, ngak bisa bawa perasaan, karena yang digunakan adalah hukumnya," ujarnya lagi.

"Jangan sampai gara-gara satu orang merusak semuanya, nanti nilai advokat dan orang di dalam advokat tersebut semua akan rugi," pungkasnya.(Auliana)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda