Beranda / Berita / Aceh / TNI, Polri dan Nelayan Pulo Nasi Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem Laut

TNI, Polri dan Nelayan Pulo Nasi Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem Laut

Minggu, 04 Juli 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Humas Kodam IM

DIALEKSIS.COM | Jantho - Anggota Koramil 16 dan polsek Pulo Aceh beserta Panglima Laot, menggelar rapat koordinasi dengan tujuan membangun komitmen masyarakat nelayan Pulo Nasi, untuk menjaga dan menghentikan segala aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing) yang dapat merusak ekosistem laut

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Desa Pasi Janeng, Kecamatan Pulo Aceh, Sabtu (03/07/2021), yang merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap ekosistem laut, yang mana pada kesempatan ini anggota Koramil, Polsek dan Panglima Laot mengajak warga (nelayan) berkomitmen untuk selalu memperhatikan aktivitas nelayan, dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.

Menurut Serma Andre, Bati Tuud Koramil 16/Pulo Aceh, Illegal Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan atau alat bantu penangkapan ikan yang dapat mengganggu dan merusak ekosistem laut. Ini demi keberlanjutan sumber daya laut di wilayah perairan Pulo Aceh. Apabila dilanggar, maka bisa dilaporkan pihak yang berwenang,” tegas Bati Tuud.

Ia juga meminta kepada masyarakat nelayan agar ikut membantu atau melaporkan segala kegiatan Illegal Fishing di wilayah Kecamatan Pulo Aceh.

Senada dengan itu, Bripka Azizi mengungkapkan pihak kepolisian (Polsek) senantiasa bersinergi dengan Koramil dan Panglima Laot, untuk memberantas segala kegiatan Illegal Fishing.

 “Kami siap melindungi masyarakat apabila terjadi intimidasi terhadap nelayan oleh kelompok-kelompok pengeboman ikan dan selalu berkoordinasi dengan Pol Airud dalam menindak kriminal di wilayah perairan kita ini,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia juga meminta kepada panglima tepien agar menindak tegas atau melaporkan anggotanya yang melanggar UU No 45 maupun Qanun Laot Pulo Aceh, dalam beraktivitas saat penangkapan ikan. [KIM]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda