Beranda / Berita / Aceh / Tiyong Cs Digugat ke Pengadilan

Tiyong Cs Digugat ke Pengadilan

Senin, 07 Oktober 2019 13:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Samsul Bahri alias Tiyong saat menyampaikan orasi politik di KLB PNA, Sabtu (14/9/2019) lalu. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com] 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf menggugat tiga pengurus partai lokal itu ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019).

Mereka yang digugat adalah Samsul Bahri alias Tiyong, Muksalmina alias Tgk Mek dan Miswar Fuady.

"Ya Samsul Bahri, Miswar dan Muksalmina digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata sumber Dialeksis.com yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (7/10/2019).

Baca: Membaca Masa Depan PNA

Sumber yang juga pengurus harian PNA itu menerangkan, tiga pengurus penting PNA versi Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen ini digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh karena telah memecat Irwandi Yusuf sebagai ketua umum PNA.

Irwandi Yusuf yang juga mantan Gubernur Aceh ini dipecat karena tersandung kasus hukum korupsi di KPK.(zul)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda