Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Terpidana Korupsi Irwanto di Bandara SIM
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menjemput buronan Irwanto Bin Ilyas yang merupakan terpidana dalam Perkara Dugaaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang dan Pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli, Sabtu (15/1/2022) di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Sebagai informasi, Direktur PT Buena itu melakukan tindakan korupsi yang bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.3.090.889.200. Dari anggaran itu telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 845.250.490,49.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor: 219 / PID/2010/ PT-BNA terpidana dijatuhi pidana empat tahun penjara.
Atas Putusan tersebut Terpidana telah melakukan upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), namun kedua upaya hukum dari Terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Selama dalam buronan, Irwanto Bin Ilyas sering berpindah rumah dan akhirnya pada Kamis (13/1/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Kota Bogor tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejati Aceh, Terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pidie. [rls]