Beranda / Berita / Aceh / Tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu ke Pulau Bali

Tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu ke Pulau Bali

Rabu, 19 Juli 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka Sabu dan Ganja diperlihatkan saat konferensi pers di Polres Aceh Utara. (dok.humas)


DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara, berhasil gagalkan penyelundupan 42 bungkus besar ganja kering dan 1 kilogram sabu di Kabupaten Aceh Utara, tiga tersangka berhasil ditangkap.

Kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengungkapkan, barang bukti ganja ditemukan saat dilakukan penggerebekan di rumah tersangka NS (32) di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 5 Juli 2023.

“Ganja kering siap edar disimpan didalam karung goni. Dari pengakuan tersangka ganja itu didapatkan dari S (saat ini masih DPO), rencana akan dikirim ke Bali dengan harga Rp 9 juta per bungkus,” kata Novrizaldi, kepada Dialeksis.com Rabu (19/7/2023).

Selanjutnya, selang lima hari setelah itu personel melakukan penyelidikan dan pengembangan, tim kembali menangkap dua tersangka pemilik 1 kilogram sabu yakni, pria berinisial SI (40) dan MS (38) di Desa Jambo Lubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur pada 10 Juli 2023.

“Sabu kami amankan dari tangan mereka. Pengakuan mereka sabu itu milik tersangka S (DPO),” ujarnya.

Novrizaldi menjelaskan, tersangka hanya ditugaskan untuk mengedarkan sabu ke Pulau Bali dan di beri upah setelah berhasil membawa barang terlarang tersebut ke tempat tujuan. Sembari menunggu petunjuk dari pemilik, dua jenis barang haram itu disimpan di rumah tersangka.

“Untuk tindak lanjutnya penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap DPO. Akibat dari perbuatannya, tiga tersangka yang sudah ditangkap itu dijerat ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda