Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Amankan Pelaku Curanmor di Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi curanmor. [Foto: Edi Wahyono/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Rimueng Polresta Banda Aceh meringkus dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Senin (26/12/2022) karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP-B/22/XII/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku di Lampeuneurut berdasarkan laporan korban terkait pencurian sepeda motor.
“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda gampong dalam kecamatan Darul Imarah diringkus tim Rimueng di depan Meunasah,” katanya kepada Dialeksis.com, Kamis (29/12/2022).
Kompol Fadillah menjelaskan, awalnya pelaku curanmor MR (20) dan ROY (23) diringkus setelah dilakukan penyelidikan karena telah mencuri sepeda motor milik Korban Rafsanjani (23) yang merupakan warga Seungko Mulat, Aceh Besar, pada Senin (26/12/2022) pada dini hari.
Lanjutnya, kembali menjelaskan, pencurian sepeda motor milik Rafsanjani itu didalam sebuah toko di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sepeda motor milik korban saat itu terparkir di depan pintu dalam toko.
Selanjutnya » “Korban saat itu terbangun dari tidurn...- Indeks Kota Syariah Banda Aceh Meningkat, Ini Harapan dan Pesan Bakri Siddiq
- PJ Bupati Aceh Besar Minta Kader PII Berkontribusi untuk Daerah
- PJ Walikota Banda Aceh Launching Parkir Non-Tunai di Jalan TP Nyak Makam
- Jaringan Masyarakat Sipil Apresiasi Semua Pihak Atas Penerimaan Tahap Awal Kedatangan Rohingya di Aceh Besar