Ketika diinterogasi terhadap kedua pelaku, ROY bahkan tak mengetahui kalau MR melakukan pencurian. “ROY hanya mengantar MR ke Ulee Lheue, selanjutnya ROY langsung pulang ke rumahnya,” sambungnya.
“Pelaku MR beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [ftr/bna]