kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tim Protokol Kesehatan Banda Aceh Menindak 56 Pelanggar

Tim Protokol Kesehatan Banda Aceh Menindak 56 Pelanggar

Jum`at, 02 Oktober 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemko Banda Aceh melaksanakan penindakan melalui Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (TPDPHP). Hasil dilapangan telah menindak sebanyak 56 warga Kota Banda Aceh. Kebanyakan yang ditindak tidak mengenakan masker. Fakta itu didapatkan oleh Tim TPDPHP saat pihaknya menggelar razia protokol kesehatan Covid-19 bagi pengendara yang melintas di jalan raya.

Menurut Sekretaris Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Jumat (2/10) mengatakan,"Hasil kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, ada 54 pelanggar kita kenakan sanksi," jelasnya. 

Heru Triwijanarko kembali menjelaskan, ke-25 warga telah melanggar protokol kesehatan di Jalan Prof Ali Hasyimi. Selanjutnya masing-masing 23 orang mendapat sanksi sosial, dan dua orang sanksi administrasi. Sedangkan sisanya sebanyak 29 warga pelanggar protokol kesehatan di Jalan Teuku Umar dengan masing-masing 16 orang sanksi administrasi, dan 13 orang sanksi sosial.

Ia menerangkan, bahwa kegiatan razia merupakan yang ke-10 kali dan dilakukan selama bulan September tahun ini oleh Satpol PP/WH, TNI/Polri, dan unsur kecamatan terkait di Banda Aceh, Selasa (29/9). 

"Beberapa pelanggar, kita tertibkan dengan sanksi sosial dan administrasi," ungkapnya. 

Heru Triwijanarko menegaskan, bagi pelanggar yang mendapat sanksi sosial, maka diwajibkan melakukan kegiatan sosial, seperti menyapu, mengutip sampah, dan lain-lain. Sedangkan pelanggar mendapat sanksi administrasi, maka membayar denda Rp1 00 ribu.

Untuk diketahui bahwa awal bulan September tahun ini Pemerintah Kota Banda Aceh memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh No 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam menekan angka penularan virus corona. 

"Sesuai perwal yang berlaku, setiap pengendara yang tidak menggunakan masker diberhentikan dan akan dikenakan sanksi yang diberikan oleh petugas razia," terang Heru. 

Sementara itu Habibi Iqbal (31), salah satu pelanggar prokes di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, menilai bahwa razia yang dilakukan tersebut merupakan hal baik untuk pengajaran dan juga demi kebaikan bersama. 

"Baguslah, ada kegiatan sosialnya juga. Jadi enggak cuma razia saja, dan tapi ini juga demi keselamatan bersama," ujarnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda