kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tim Penyidik Tidak Hadir Ekspose, MaTA Pertanyakan Keseriusan Kejari Aceh Tamiang

Tim Penyidik Tidak Hadir Ekspose, MaTA Pertanyakan Keseriusan Kejari Aceh Tamiang

Rabu, 11 Agustus 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Tim

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Tidak hadirnya tim penyidik Kejari Aceh Tamiang yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Marlempang dalam ekspose gelar perkara bersama tim auditor di kantor BPKP Perwakilan Aceh perlu dipertanyakan. 

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada Dialeksis.com, Rabu (11/8/2021) mengatakan, kegagalan ekspose gelar perkara Kasus Jalan Marlempang di kantor BPKP Aceh karena tidak hadirnya tim Kejari Aceh Tamiang patut dipertanyakan. 

"Jadwal tersebut sudah di sepakati bersama antara BPKP dan Kejaksaan.  Tapi ternyata penyidiknya tidak hadir.  Alasan atau motif tidak hadirnya penyidik perlu ditelusuri kembali. Serius apa nggak jaksanya selesaikan kasus ini atau memang ada "arahan dari Kejati" sehingga Kejarinya bisa mengabaikan yang telah di sepakati bersama BPKP," ujar Alfian. 

Kejadian seperti ini kata Alfian, sangat mungkin ada intevensi dari internal mengingat indikasi pelaku dalam kasus tersebut berada dalam lingkar kekuasaan. Karena berdasarkan pengalaman MaTA, penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan, sangat mudah di intervensi oleh kekuasaan, contohnya Kasus tanggul Cunda-Meuraksa kota Lhokseumawe. 

"Kejati diam saja dan publik juga tau siapa yang udah "bermain" dalam kasus tanggul Cunda-Meuraksa kota Lhokseumawe," jelas Alfian. 

Seharusnya, Kejati Aceh aktif untuk memastikan dan mononitor terhadap kasus-kasus yang lagi ditangani oleh pihak Kejari untuk cepat diselesaikan bukan malah diabaikan sehingga krisis kepercayaan terbuka lebar dan publik menilai dengan mudah. 

Alfian menambahkan kasus korupsi akan terus subur di Aceh jika penanganan kasusnya tebang pilih, yang memiliki kekuatan ekonomi dan kekuasaan tunggu dulu dan yang tidak memiliki akses kekuasaan dan ekonomi di proses hukum sehingga keadilan ada bagi yang kuat secara ekonomi dan dekat dengan kekuasaan. 

"MaTA menilai kondisi penegakan hukum dalam kasus korupsi di Aceh sudah sangat mengkhawatirkan. Kami butuh langkah tegas terhadap siapapun pelaku kejahatan luar biasa tersebut dan tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi di Aceh," pinta Alfian. 

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto melalui Kasi Intel Rajeskana, SH, MH mengatakan, ketidak hadirnya tim penyidik dalam ekspose bersama di kantor BPKP Perwakilan Aceh disebabkan karena pada hari tersebut tim penyidik menghadiri sidang tipikor di Banda Aceh.

"Jadwal yang diundang BPKP untuk ekspose gelar perkara pada tanggal 17 Juli 2021 bertepatan dengan sidang kasus tipikor di Banda Aceh," jelasnya. 

Rajeskana menjelaskan, pihaknya akan menyurati kembali pihak BPKP untuk permintaan jadwal susulan untuk ekspose gelar perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang. 

"Kita tentukan waktu yang pas dulu agar tidak bentrok dengan jadwal lain. Setelah itu, baru kita surati pihak BPKP untuk permintaan jadwal susulan ekspose gelar perkara," ujarnya. (Tim)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda