Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan  Jalan Marlempang, Kejari Aceh Tamiang Nunggu Perhitunggan Ahli Fisik

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan  Jalan Marlempang, Kejari Aceh Tamiang Nunggu Perhitunggan Ahli Fisik

Selasa, 06 April 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra V

Teks Photo : Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim. Foto : Hendra Vramenia


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menyatakan sedang menunggu hasil perhitunggan dari tim ahli fisik dari Politeknik (Poltek) Lhokseumawe dalam dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Marlempang dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,5 Miliar dari dari dana Otsus tahun 2019. 

Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim, SH, MH yang dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (6/4/2021) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya lagi menunggu perhitunggan volume pekerjaaan di lapangan oleh tim ahli fisik dari Politeknik Lhokseumawe. 

"Setelah itu, hasil perhitunggan dari tim ahli fisik akan diserahkan kepada tim auditor untuk menghitung kerugian negara. Tim auditor tersebut bisa BPK RI, Inspektorant atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh," jelas Reza Rahim. 


Teks Photo : Bongkahan aspal hasil pemeriksaan tim ahli fisik. Foto : Hendra.

Reza menjelaskan untuk kasus pembangunan jalan Marlempang ini, pihaknya telah memeriksa 15 saksi yakni pelaksana proyek, direktur PT. Fanasha Cemerlang Bersama, Plt Kadis PUPR Mix Donall sebagai Pengguna Anggara (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Konsoltan Pengawas, Pokja ULP sebanyak 7 orang dan satu perusahaan yang melakukan penawaran yakni PT Karang Matang Raya. 

"Plt Kabag Barjas, Haroun kita sudah panggil dua kali, dalam kapasitasnya sebagai Pokja ULP dan kontraktor pelaksana yakni Direktur PT. Fanasha Cemerlang Bersama kita periksa sebantak 1 kali," jelasnya. 

Reza menambahkan penyidikan masih terus berjalan. Kita harap  hasil perhitunggan dari tim ahli fisik dan  audit kerugian negara bisa cepat keluar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Aceh Tamiang meningkatkan status kasus pemeriksaan proyek pembangunan jalan di Kampung Marlempang, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke tingkat penyidikan.

Dijelaskannya pengusutan awal kasus ini berdasarkan temuan BPK tentang kerugian negara yang mengakibatkan kelebihan bayar. Namun uang kelebihan bayar ini baru dikembalikan setelah jaksa memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dalam proyek ini.

Dia mengatakan dugaan pelanggaran hukum pada kasus ini juga berpotensi ditemukan pada mutu aspal. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan menghadirkan ahli untuk melakukan uji aspal yang menganggarkan biaya Rp 6,6 miliar.

Menurutnya bila mutu aspal tidak sesuai, maka potensi tersangka bisa lebih luas dan mengarah ke pengawas hingga kuasa pengguna anggaran (KPA). “Kalau mutu jelek, berarti ada pemalsuan administrasi proyek. Pasti ada kerja sama antara pengawas, PPTK, KPA atau PA-nya,” kata Reza. (MHV).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda