Beranda / Berita / Aceh / Tim Pencari Fakta Turun Ke Lokasi Mesjid Sangso Samalanga

Tim Pencari Fakta Turun Ke Lokasi Mesjid Sangso Samalanga

Minggu, 15 Mei 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri bugak

Tim Pencari fakta dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Aceh turun ke lokasi dibangunnya Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen. [Foto: Dialeksis/Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Pencari fakta dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Aceh turun ke lokasi dibangunnya Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.

Tujuan tim ini datang ke tempat itu pada Sabtu (14/5/2022) untuk mengumpulkan data terkait dengan aksi Satpol PP Bireuen yang diduga telah membongkar paksa papan cor atau mal Masjid Muhammadiyah di kabupaten yang dijuluki kota santri.

Tim pencari fakta itu dipimpin Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Aceh Ustaz Malik Musa. Setiba di Kabupaten Bireuen tim tersebut mendatangi lokasi Masjid Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga.

Seterusnya, Sabtu petang mengadakan pertemuan dengan pengurus Muhammadiyah Bireuen. Dalam pertemuan yang berlangsung di “Aula Bireuen Partee Caffee” di jalan Bireuen - Takengon.

Selanjutnya tim pencari fakta itu mendapat keterangan dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bireuen.

PD Muhammadiyah Bireuen dr.Athaillah A Latief,SpOG menjelaskan tentang kejadian yang terjadi di lokasi pembangunan masjid pada Kamis (12/5/2022).

Kata Athaillah, Kamis itu sekira pukul 10.00 pagi Satpol PP Bireuen yang didukung sekitar 60 personilnya memasuki areal pembangunan masjid.

Orang orang berseragam Satpol PP itu seterusnya membongkar papan cor atau mal yang masih terpasang pada tiang masjid yang belum kering. Papan cor atau mal yang dilepaskan secara paksa itu, sebut Athaillah diangkut dengan truk ke luar areal masjid.

Selain hal itu, sebut Ataillah A Latief,  Satpo PP Bireuen juga mengambil besi yang telah dirakit untuk dipakai sebagai penguat bangunan masjid. Material wakaf umat Islam itu, sebut Athaillah  tidak tahu kemana dibawa.

Seterusnya diceritakan tentang hal ikhwal membangun rumah ibadah umat islam itu. Dilaporkan dr. Athaillah kepada tim pencari fakta, sebelum membangun masjid di tempat tersebut pihak panitia telah melengkapi semua yang dipersyaratkan oleh Pemkab setempat.

 Tak kecuali izin mendirikan rumah ibadah pun sudah pernah dikantongi pihak panitia pembangunan masjid. “Tetapi IMB itu dibatalkan kembali oleh Pemkab tanpa ada alasan yang jelas,” sebut Athaillah.

Sebut Athaillah, ketika itu Bupati Bireuen Dr.H. Muzakkar A Gani,SH MSi mengaku mereka tidak melarang Muhammadiyah mendirikan masjid di Desa Sangso, tetapi Pemerintah hanya menunda untuk sementara waktu.

Karena tidak ada kepastian sampai kapan penundaan itu, maka panitia di Samalanga, sejak tiga hari yang lalu melanjutkan kegiatan pengecoran tiang-tiang masjid. 

"Dalam hal ini Bupati Bireuen terlihat bukan memenuhi janjinya, tapi Satpol PP yang datang mencopot papan mal dari tiang yang belum kering,”beber Athaillah A Latief.

Seterusnya ungkap dr. Athaillah A Latief, Bupati Bireuen Dr.H. Muzakkar A Gani,SH, MSi juga pernah menganjurkan Panitia Pembangunan Masjid di Sangso agar bersilaturahmi dengan ulama dan tokoh tokoh di Kecamatan Samalanga. Hal itu telah dilakukan namun sia “ sia belaka.

“Beberapa ulama yang kami kunjungi mengaku heran atas ‘silaturahmi’ itu. Mereka mengatakan urusan bangun masjid adalah wewenang Pemkab Bireuen. Ulama yang kami kunjungi pun mengaku tidak pernah melarang membangun rumah ibadah. Artinya ini kesannya ada upaya membenturkan Mugamnadiyah dengan ulama dan masyarakat,” ujar Athaillah.

Seterusnya Athaillah melaporkan kepada tim pencari fakta itu. Kata dia Bupati Bireuen Muzakkar A Gani sempat menyarankan menunda membangun masjid di Desa Sangso sampai semua yang tidak setuju mendirikan masjid di tempat itu “habis” .

“Waktu itu kata Pak Muzakkar kita tunggu sampai habis generasi yang keberatan. Inikan solusi aneh. Bagaimana mungkin setelah mati satu generasi baru boleh bangun.Dan ketika kami sempat minta supaya dipertemukan dengan pihak pihak yang melarang membangun masjid. Keinginan itu sampai hari ini tidak dilakukan. Saya kira kasus ini telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” ujar Athaillah.

Sambung Athaillah, Bupati Bireuen juga mengabaikan surat  Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh. “Karena kesannya sengaja dipermainkan, maka penitia melanjutkan membangun kembali. Dan baru tiga hari sudah datang Tim Satpol PP membongkar semua papan cor yang masih terpasang di tiang masjid,”pungkas Athaillah.

Sementara ketua tim pencari fakta dari PW Muhammadiyah Aceh Ustaz Malik Musa yang ditemui usai rapat dengan PD Muhammadiyah Kabupaten Bireuen mengaku, akan membawa fakta yang diperoleh di lapangan untuk dibahas kembali di tingkat Pengurus Wilayah Muhammadiyah Aceh dan seterusnya dilaporkan ke Pimpinan Pusat di Jakarta.

Mungkin saja hal menggagalkan membangun masjid di Sangso Samalanga ini akan kami selesaikan secara hukum. Ini masalah rumah ibadah tidak boleh ada yang menghalangi,”sebut Ustaz Malik Musa yang juga sebagai salah seorang  Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Aceh. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda