Beranda / Berita / Aceh / Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Lhokseumawe

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Lhokseumawe

Minggu, 21 November 2021 23:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe -  Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerapkan Program penerapan tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 12 Kepolisian Daerah pada tahap 1, dan akan menyusul diberlakukan secara Nasional di seluruh Polda. Kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan, dan keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan penegakan hukum bagi pelanggar.

Di Kota Lhokseumawe khususnya di Simpang Taman Riyadah, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sudah tedapat kamera CCTV untuk memantau arus lalu lintas dan mampu merekam pelanggaran lalu lintas oleh kamera yang dapat dilihat oleh operator sebagai uji coba program ETLE Ditlantas Polda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K, S.H, M.H melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP Vifa Febriana Sari, SH, SIK mengatakan, hal ini bagian dari sosilaisasi dan uji coba penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang mulai dilaksanakan tahun depan. Namun, bisa saja ada percepatan penerapan, ujarnya Sabtu (20/11/2021) saat menyampaikan arahan kepada personil polres Lhokseumawe saat apel pagi.

Saat ini sudah ada kamera yang tersambung dengan ETLE Ditlantas Polda Aceh yaitu di lokasi persimpangan taman Riyadhah. Namun, tahap awal penerapan ELTE hanya diberlakukan di Kota Banda Aceh dan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Besar yang juga masih tahap sosialisasi dan uji coba.

Lanjutnya, jika ini berjalan maka semua pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas di lokasi tersebut akan terekam kamera baik itu nopol serta teridentifikasi siapa pemiliknya serta aturan yang dilanggar dan selanjutnya pelanggar akan diberikan surat tilang yang langsung dikirim ke alamat rumah.

“Guna mensukseskan program ETLE tersebut, Kami mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan apabila membeli kendaraan bekas agar segera balik nama, karena jika ETLE sudah diberlakukan maka surat tilang akan dikirim sesuai dengan identitas pemiliknya,” imbau Kasat Lantas. (ASY)

Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda