kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Orang Calon KIP Aceh Keberatan Atas Hasil Fit and Propert Test

Tiga Orang Calon KIP Aceh Keberatan Atas Hasil Fit and Propert Test

Senin, 24 Juli 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tiga orang peserta Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 menyampaikan sanggahan dan keberatan atas hasil fit and propert test. 

Ketiga nama itu adalah Prof. Muhammad Siddiq, MH., PhD, Indra Milwady dan Marini, S.Pt., MSi. 

Melalui Kuasa Hukumnya, Erlizar Rusli, SH MH mengatakan, kliennya adalah peserta calon anggota komisioner KIP Aceh yang diumumkan dan dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 dengan tahapan administrasi, kemudian lulus ujian tulis CAT. 

“Selanjutnya, para klien kami dari 21 Orang yang dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023- 2028 tersebut kemudian diharuskan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatuhan,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Senin (24/7/2023). 

Atas fakta-fakta hukum tersebut, kata Erlizar, pihaknya akan menyampaikan beberapa sanggahan dan keberatan atas proses Seleksi Calon Anggota KIP Aceh dengan beberapa alasan.

“Pertama, apabila merujuk kepada pengumuman Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023- 2028 Nomor 05/Pansel-KIP/ACEH/I/2023 tanggal 21 Juni 2023, para klien kami merupakan peserta dengan nilai tertinggi sampai terendah untuk 7 orang peserta,” ungkapnya. 


Kedua, lanjutnya, merujuk kepada pengumunan terhadap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KIP Aceh Nomor 068/KOM-1/DPRA/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRA Provinsi Aceh yang dinyatakan lulus adalah orang-orang yang nilainya sangat jauh di bawah para kliennya. 

Untuk itu, pihaknya menduga ada sesuatu yang tidak beres, tidak fair dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRA. 

“Proses seleksi calon anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRA adanya dugaan praktek uang sehingga konsistensi anggota KIP Aceh terpilih nantinya sangat ditakutkan tidak independen dalam melaksanakan tugasnya sebagai komisioner KIP Aceh,” jelasnya. 

Di samping itu, ungkapnya, adanya informasi yang beredar nama-nama peserta seleksi calon anggota KIP Aceh yang dinyatakan lulus 5 jam sebelum adanya pengumuman resmi dari Komisi 1 DPRA Provinsi Aceh adalah nama- nama yang benar-benar lulus berdasarkan pengumunan terhadap Uji Kelayakan dan Kepatuhan Calon Anggota KIP Aceh Nomor 068/KOM- 1/DPRA/2023 tanggal 5 Juli 2023, yang 3 diantaranya memiliki nilai terendah yaitu atas nama Agusni SE dengan nilai 70, Khairunnisak dengan nilai 70,1 dan Muhammad Sayuni, SH., M.Kes., MH dengan nilai 70,2. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Ketua DPRA untuk memerintahkan Komisi I DPRA untuk menyusun ulang urutan peringkat dari 21 nama calon berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan Calon Anggota KIP Aceh. 

“Apabila DPRA lalai atau abai terhadap sanggahan dan keberatan kami, maka kami akan mengambil langkah hukum yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya. 

Sebelumnya, belum ada tanggapan apapun dari DPRA terkait dengan sanggahan atas hasil fit and propert test tersebut. Namun, DPRA telah resmi menetapkan tujuh komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 dalam sidang paripurna di gedung rapat paripurna DPRA, Senin (24/7/2023).

Adapun ketujuh komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 yaitu Iskandar Agani, Saiful, Agusni, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady dan Khairunnisak.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan, tujuh nama yang lulus dan tujuh nama lulus cadangan akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, untuk segera ditetapkan sebagai anggota komisioner KIP Aceh periode 2023-2028.

"Nama-nama itu segera kami kirimkan ke KPU. Kami dari Komisi 1 DPRA rencananya besok mau ke Jakarta untuk secepat mungkin ini menghindari KPU Pusat jangan lama mengambil alih KIP Provinsi Aceh," pungkasnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda