Beranda / Berita / Aceh / Pedagang dan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar-Banda Aceh Ditertibkan

Pedagang dan Bangunan Liar di Perbatasan Aceh Besar-Banda Aceh Ditertibkan

Senin, 24 Juli 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri berserta Forkopimcam Darul Imarah melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar di sepanjang jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh, kawasan Perbatasan Kota Banda Aceh-Kabupaten Aceh Besar, Darul Imarah, Aceh Besar, Senin (24/7/2023). [Foto: Media Center Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/ Polri berserta Forkopimcam Kecamatan Darul Imarah kembali melakukan penertiban terhadap pedagang dan bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Dr Mr Mohd Hasan Batoh yang merupakan kawasan perbatasan antara Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Darul Imarah, Senin (24/7/2023).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP menyebutkan, penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri Nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

"Jadi keberadaan pedagang dan bangunan liar di bahu dan trotoar jalan itu jelas melanggar aturan, karena tidak boleh ada bangunan di kawasan tersebut, bila ada bangunan maka akan ditertibkan," tegas dia.

Sebelum dilakukan penertiban, terang Suhaimi, pihaknya sudah memberikan surat peringatan atau teguran kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di bahu dan trotoar jalan. Pihaknya juga sudah meminta kepada pedagang dan pemilik bangunan liar untuk segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya melalui surat teguran. 

"Kami sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Namun para pedagang dan pemilik bangunan liar tersebut tidak mengindahkan. Untuk itu, hari ini kita turun bersama tim gabungan melakukan penertiban, karena pihaknya sudah memberikan waktu selama 14 hari setelah surat teguran dikeluarkan," terangnya

Selain itu, ia mengimbau kepada pedagang apabila ingin berjualan dan mencari rezeki, berjualan lah di tempat-tempat resmi baik itu di pasar yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

"Jangan di bahu dan trotoar jalan, karena itu melanggar Qanun dan ketertiban umum, selain itu juga fasilitas publik bukan milik pribadi apalagi dikelola untuk kepetingan pribadi," pungkas Suhaimi. [MCAB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda