Tiga Mukim di Pidie Menanti Penetapan Hutan Adat
Font: Ukuran: - +
Berdasarkan kajian usulan penetapan hutan adat Mukim di Aceh yang dilakukan oleh Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala di tiga Mukim tersebut menunjukkan hasil bahwa konflik antara Gampong dan Mukim seperti yang sebelumnnya dikhawatirkan oleh KLHK kecil kemungkinan untuk terjadi.
Ketua tim Peneliti, Dr. Teuku Muttaqin Mansur mengatakan, pengajuan usulan hutan adat oleh Mukim sudah tepat, karena wilayah hutan adat ini dikelola oleh mukim yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang struktur pemerintahannya mengkoordinir desa-desa.
Secara historis mukim memiliki wilayah hutan yang dikelola secara turun temurun.
Selain itu di Aceh juga terdapat Lembaga Wali Nanggroe (LWN) yang dapat menyelesaikan persengkataan persoalan adat. LWN merupakan lembaga yang diamanatkan untuk membina dan mengawasi lembaga-lembaga adat di Aceh.
Melalui hutan adat mukim semua masyarakat desa memiliki hak untuk mengelola hutan di bawah pengawasan mukim.
"Sekalipun, ada gampong (desa) tidak beririsan dengan hutan, tetapi karena gampong tersebut dalam satu mukim, maka tetap dapat memanfaatkan dan mengelola hutan adat mukim. Praktik ini sudah dilakukan turun temurun," jelas Muttaqin. [*]