Tiga Mantan Aparatur Bintang Kekelip Terlibat Korupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Tiga mantan aparatur kampung Bintang kekelip, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah harus mempertanggungjawabkan perbuatanya karena dijerat dengan pasal korupsi.
Ketiga mantan aparatur kampung ini; SB (mantan reje, keuchik), PH, 54, mantan sekdes, dan IPR, 32, mantan ketua TPK, ketiga sudah mendekam dalam tahanan Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Menurut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nurrahman Nulhakim, dalam keteranganya kepada media, melalui Kasi Humas, AKP Zen Hamid, Senin (7/3/2022) menjelaskan, para tersangka sudah menggelapkan uang negara untuk kepentingan pribadi.
Kejadian yang merugikan negara Rp Rp 312.574.438,- merupakan kegiatan anggaran kampung ADK tahun 2016. Para tersangka tidak melakukan kegiatan pembangunan fisik sesuai dengan qanun kampung yang sudah ditetapkan.
Tersangka SB selaku Reje Kampung Bintang Kekelilp dan Sdri. NA (Almarhumah) selaku Bendahara Kampung, dengan melawan hukum melakukan penarikan dana desa pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Putri Bungsu Takengon, tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme proses penyaluran.
Setelah dilakukan penarikan uang, tersangka SB memerintahkan bendahara NA, untuk menyerahkan dana yang ditarik itu kepada IPR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dan pembiayaan terhadap kegiatan pembangunan kampung.
Tersangka IPR setelah menerima uang tersebut, langsung menyetorkan uang dana desa itu ke rekening pribadi milik nya. Tersangka IPR tidak melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan kampung sesuai dengan perencanaan awal yang termuat dalam APBKampung.
Ada beberapa item kegiatan pembangunan kampung yang fiktif atau tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.574.438, jelas Kasi Humas Polres Aceh Tengah dalam keterangan relisnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara dirugikan mencapai Rp 312 juta lebih dan pihak penyidik yang menangani perkara ini sudah melakukan penyitaan dokumen dan yang senilai Rp 150 juta untuk dijadikan barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psl 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana . UU No 01 Thn 2004 Ttg Perbendaharaan Negara .
Permendagri No 113 Thn 2014 Ttg Pengelolaan keuangan Desa. Peraturan Bupati Aceh tengah Nomor 34 Thn 2015 ttg Tatacara Pengelolaan barang dan jasa di kampung dalam Kab Aceh Tengah dan Peraturan Bupati Aceh tengah Nomor 16 Thn 2015 Ttg Pedomanan Pengelolaan Keuangan Kampung Kab Aceh Tengah.
Berkas ketiga tersangka sudah memenuhi syarat P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Takengon, pihak Polres Aceh Tengah yang menangani kasus ini melimpahkanya ke Kejaksaan. (baga)