Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Tidak Masuk Dalam Daftar Laporan Mahasiswa

Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Tidak Masuk Dalam Daftar Laporan Mahasiswa

Sabtu, 05 Maret 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Erlanda Juliansyah Putra. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa Erlanda Juliansyah Putra mengapresiasi tidak ditetapkannya mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus korupsi beasiswa tahun 2017. 

Menurutnya langkah tersebut memperlihatkan bahwa mahasiswa dalam hal ini memang menjadi korban dari para oknum yang mengambil keuntungan. 

"Dari informasi yang disampaikan oleh para mahasiswa melalui posko solidaritas advokasi untuk mahasiswa justru ke 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut tidak ada satupun dari mereka yang dilaporkan atau disebut oleh para mahasiswa, justru calo atau narahubung yang ada melalui form laporan yang kami berikan kepada para mahasiswa ini mengarah kepada oknum lain diluar 7 orang tersebut," ucapnya kepada awak media di Banda Aceh, Jumat (4/3/2022).

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyerahkan laporan mahasiswa ini kepada pihak polda agar menjadi petunjuk lebih lanjut," ujarnya.

Dirinya mengaku terkejut bahwa 7 orang tersebut tidak masuk dalam daftar laporan mahasiswa.

"Kami kaget 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka meskipun penyidik punya keyakinan kuat terhadap tersangka itu, namun kami menyayangkan justru ke 7 orang tersebut tidak masuk dalam laporan para mahasiswa. 

Menurut pengakuan mahasiswa, dirinya menjelaskan, oknum yang memotong uang beasiswa itu justru berasal dari orang terdekat pengusul anggaran beasiswa (DPRA). "Namun mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Dalam hal ini, Erlanda menegaskan, bahwa Solidaritas Advokat Aceh mendorong agar kasus ini segara bisa terungkap secara terang benderang. 

"Sehingga tidak ada mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini," pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda