kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Nasional

Tiga Budaya Aceh Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Nasional

Minggu, 11 Oktober 2020 21:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Acara Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda dilakukan secara daring melalui virtual meeting dan digelar secara maraton mulai tanggal 6-9 Oktober 2020 di ruang Rapat Disbudpar Aceh. [Foto: Disbudpar Aceh 2020]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menetapkan 135 karya budaya yang ada di Indonesia sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb), Jumat (9/10/2020) lalu.

Penetapan karya budaya ini dilakukan oleh tim ahli WBTb dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya. Dari total 135 karya, tiga diantaranya berasal dari Aceh yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional.

"Dari Aceh sendiri ada tiga karya budaya yang ditetapkan oleh tim ahli WBTb, yaitu Peusijuek (domain Adat Istiadat Masyarakat, Ritus dan Perayaan-perayaan), Keuneunong (Pengetahuan dan kebiasaaan perilaku alam dan semesta), Rapai Bubee (Seni Pertunjukan),” jelas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin, Sabtu (10/10/2020).

Dengan ditetapkan tiga karya budaya ini, sebut Jamaluddin, maka total karya budaya Aceh yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Nasional menjadi 37 karya berupa budaya takbenda.

"Acara Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda kali ini sendiri dilakukan secara daring melalui virtual meeting dan digelar secara maraton mulai tanggal 6-9 Oktober 2020 di ruang Rapat Disbudpar Aceh," tambah Jamaluddin. (DBP)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda