kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tiga Bacaleg di Bener Meriah Tak Lulus Uji Baca Al Qur’an

Tiga Bacaleg di Bener Meriah Tak Lulus Uji Baca Al Qur’an

Minggu, 22 Juli 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Redelong- Sebanyak 3 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dikabupaten Bener Meriah dinyatakan tidak lulus dalam tahapan uji mampu baca Al Qur’an yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat pada 16 – 18 Juli 2018 lalu.


Ketua KIP kabupaten Bener Meriah Mukhtarudin, Sabtu (21/7/2018) mengatakan, uji mampu baca Al Qur’an diikuti sebanyak 322 peserta dari 340 bacaleg yang telah melakukan pendaftaran ke KIP setempat. Dari jumlah itu 319 diantaranya dinyatakan lulus, 3 dinyatakan tidak lulus dan 18 tidak mengikuti tahapan tersebut.


Dijelaskan, bagi bacaleg yang tidak lulus maupun tidak mengikuti uji  mampu baca Al Qur’an dinyatakan gugur atau tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya. Namun bagi partai Politik pengusung diberikan kesempatan untuk melakukan pergantian bacaleg tersebut selama masa perbaikan.


"Ya, jadi partai masih bisa melakukan pergantian untuk bacaleg yang gugur, yang tidak ikut yang tidak lulus di tahapan uji mampu baca Al Qur’an ini." Jelas Mukhtarudin.


Sebelumnya ia menjelaskan uji mampu baca Al qur’an menjadi syarat bagi bakal calon anggota DPRK Bener Meriah untuk pemilu 2019 berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat 1 huruf c dan pasal 36 qanun Aceh tahun 2018 tentang partai politik lokal peserta pemilu anggota DPRA dan DPRK yang menyatakan bahwa anggota DPRA dan DPR kabupaten /Kota di provinsi Aceh harus  sanggup menjalankan syari’at islam secara kaffah dan dapat membaca Al qur’an bagi yang beragama islam.


Mukhtarudin menambahkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang telah terdaftar di KIP kabupaten Bener Meriah sebanyak 340 orang terdiri dari laki-laki 211 atau 62,05 % dan perempuan 149 orang atau 37,94 %. (KBRN/RRI)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda