Beranda / Berita / Aceh / Tiga AK-56 dan Satu M-16 Disita Polisi Milik Pelaku Penyerangan Pospol di Aceh Barat

Tiga AK-56 dan Satu M-16 Disita Polisi Milik Pelaku Penyerangan Pospol di Aceh Barat

Sabtu, 27 November 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi senjata api. [Foto: Shutterstock] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak satu pucuk senjata M-16 dan tiga pucuk senjata AK-56, disita oleh pihak kepolisian. Senjata itu milik pelaku penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, para DPO pelaku penyerangan tersebut, menyerahkan diri sejak sepekan terakhir dan turut didampingi oleh keluarganya.

“Mereka juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62,” ujar Winardy, Sabtu (27/11/2021).

Winardy menambahkan, empat DPO penyerangan Pos Polisi Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, yang menyerahkan diri berinisial AF (38), SJ (41), RJ (46) dan JH (42) dan telah menyerahkan diri secara sadar.

Hal tersebut merupakan sebagai langkah persuasif dan berkat kerja sama dengan keuchik, mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan.

“Upaya persuasif tersebut tidaklah mudah, ada peran Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar, yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri,” tutur Winardy.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda