Beranda / Berita / Aceh / GeRAK Aceh Barat Ungkap Fakta Polemik PT PBM

GeRAK Aceh Barat Ungkap Fakta Polemik PT PBM

Minggu, 21 November 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik tambang batubara milik PT. Prima Bara Mahadana (PBM) yang berada di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat menuju Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya tengah mencuat di publik.

Permasalahan pada PT PBM itu memang sangat komplit, mulai dari belum mengantongi izin stockpile atau penumpukan batubara di pelabuhan Calang mereka tetap nekat mengangkut batubara. Kemudian soal ganti rugi tanah warga juga belum tuntas.

Hal tersebut dibenarkan, Koordinator Legalitas dan Perizinan PT PBM, Muhammad Iqbal, pengangkutan batubara hasil produksi di kawasan Kecamatan Kaway XVI sudah mulai dilakukan pengangkutan. Namun, pihaknya beralasan hanya untuk menguji kemampuan atau daya tahan jalan saat dilintasi truk pengangkut.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syah Putra menentang pernyataan Muhammad Iqbal yang mengatakan hanya untuk uji coba daya tahan jalan. Edy menegaskan walau uji coba tetap harus ada izin dari pemerintah daerah terutama Dinas Perhubungan.

"Tonase yang digunakan mobil itu diatas 50 ton itu izinnya dari kabupaten hingga propinsi sesuai UU lalu lintas. Nggak masuk akan jika dikatakan bahwa masih tahap uji coba," ucapnya saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (21/11/2021).

Menurut Edy, seharusnya seorang koordinator legalitas dan perizinan itu paham aturan bukan mengeluarkan pernyataan yang kurang cerdas.

Sementara itu, Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah kabupaten setempat dalam penggunaan jalan kabupaten tidak perlu mengeluarkan izin namun cukup dengan rekomendasi Bupati.

"Tidak boleh begitu, ini soal penggunaan jalan, ketika jalan rusak siapa yang akan tanggungjawab, apakah ada ganti rugi yang harus diberikan oleh perusahaan, karena pembangunan jalan itu menggunakan uang negara bukan uang perusahaan," ungkapnya lagi.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan ke Dialeksis, pada Kamis (18 November 2021) diduga hampir 50 truck lebih telah melakukan aktifitas houling batubara dari Desa Batu Jaya SP3-Aceh Barat menuju Pelabuhan Calang, dengan tonase diatas 15 ton batubara.

GeRAK mendorong proses pengoperasian perusahaan itu taat kepada aturan yang berlaku di Republik ini, siapapun dan jangan berdalih ketika membangun investasi.

"Ketika membangun investasi tidak boleh menghalalkan berbagai cara, karena ada aturan mainnya. Kalau, seperti itu dilabrak kemudian dilangkahi semua aturan, bakar saja aturannya. Perusahaan harus taat pada legalitas aturan republik ini," terangnya.

Ia menegaskan, publik bukan anti investasi tetapi jika investasi melanggar aturan untuk apa ada negara ini, untuk apa UU, jangan ketika masyarakat kecil melanggar langsung kena aturan berlapis-lapis," tegasnya.

Saat ini, kata dia, polisi apakah berani menindak terkait tidak taatnya perusahaan ini pada kaidah pertambangan, kalau pemerintah berdiam diri tidak melakukan apapun cabut saja aturannya.

"Capek aja legislatif itu nyusun UU berhari-hari, habiskan uang dan tenaga tapi malah seperti ini," katanya.

Ia mengaku kecewa dan kesal kepada pemerintah provinsi maupun daerah, mereka mengetahui apa yang terjadi tetapi tidak bertindak. Seharusnya ada tindakan pemberhentian jika belum dikeluarkan izin, termasuk sebelum diselesaikan ganti rugi tanah warga.

"Ketika isi tambangnya sudah di eksploitasi ke luar negeri, pemilik tanah yang belum mendapatkan apa-apa bagaimana proses ganti ruginya. Nah pemerintah kenapa tidak hadir panggil perusahaan dan pemilik tanah untuk mendudukkan perkara ini," jelasnya.

Lanjutnya, jika pihak perusahaan menjanjikan ganti rugi maka harus di atas hitam di atas putih.

"Pemerintah harusnya hadir di tengah-tengah kondisi ini, ditakutkan terjadi konflik sosial, terakhir jika diblokir semua nanti dibilang investasi di Aceh itu tidak baik padahal kelakuan perusahaan tidak baik, ada persoalan yang tidak mereka selesaikan," pungkasnya.

Menurutnya, tidak ada masyarakat yang anti investasi, apalagi dapat menampung tenaga kerja, meningkatkan perekonomian warga, mengurangi angka kemiskinan.

***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda