kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tidak Patuh Prokes, Dandim 0101/BS Larang Pedagang di Blang padang Berjualan

Tidak Patuh Prokes, Dandim 0101/BS Larang Pedagang di Blang padang Berjualan

Rabu, 17 Februari 2021 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komando Distrik Militer (Kodim) 0101/BS mengingatkan seluruh pedagang yang berjualan di Lapangan Blang Padang untuk mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) selama berjualan.

Bila tidak patuh maka para pedagang dilarang berjualan di lokasi tersebut baik siang maupun malam hari, selain dari pada itu Dandim 0101/BS mengajak para pedagang agar berperan aktif di dalam penegakan Prokes.

Peringatan tersebut diberikan Dandim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti, S.Sos., M.Si yang diamanatkan kepada Kasdim 0101/BS, Letkol Inf M. Fahdi SH bagi para pedagang dalam pertemuan pembenahan Prokes di Lapangan Blang Padang, Selasa (16/2/2021).

"Tidak hanya itu, dalam pertemuan tadi kita juga terapkan aturan jam untuk jualan dan mengajak para pedagang untuk selalu berperan aktif mendukung pelaksanaan penegakan Prokes," ungkap Letkol Inf M. Fahdi.SH.

Pemberlakuan aturan itu, mulai berlaku hari ini. Para pedagang di sana hanya dibolehkan berjualan pada siang hari dari mulai pukul 07.00 Wib sampai dengan 19.00 WIB. 

"Kami berharap agar di masa pandemi Covid-19 ini, pedagang tetap harus mematuhi Prokes, yaitu dengan pakai masker, menjaga jarak, dan juga rajin mencunci tangan," ujarnya.

Sebagai mana diketahui, Lapangan Blang Padang ini selalu dipadati pengunjung, baik siang ataupun malam. Sehingga protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda