kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tgk Amran Harus Segera Tetapkan Nama Sebagai Wabup Aceh Selatan

Tgk Amran Harus Segera Tetapkan Nama Sebagai Wabup Aceh Selatan

Jum`at, 05 November 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Tokoh Muda Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kekosongan posisi Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan menjadi perhatian banyak orang. sebelumnya, Ketua DPC Hanura Aceh Selatan, Asmara mengaku semua pengusung Pasangan Azwir-Amran telah mengusulkan nama calon Wabup kepada Bupati Aceh Selatan.

Apalagi setelah partai pengusung mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera menetapkan 2 nama untuk segera di pilih dalam paripurna DPR.

Tokoh Muda Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba mengatakan, Bupati Aceh Selatan harus segera menetapkan 2 (dua) nama untuk segera dipilih dalam paripurna oleh anggota DPRK Aceh Selatan.

“Saya melihat, sekarang keputusannya ada pada Bupati, apakah dia membutuhkan seorang wakil atau tidak itu dia yang putuskan, atau jangan jangan memang dia merasa hebat dan mampu bekerja sendiri, jadi tidak butuh wakil bupati," Kata Hasbar kepada Dialeksis.com, Jumat (5/11/2021).

Hasbar sangat menyayangkan, jika Tgk. Amran bekerja sendiri hingga 2023 nanti. Karena ini berbicara tentang pembangunan Aceh Selatan yang luas wilayah dan jumlah penduduknya sangat besar.

“Bupati Aceh Selatan harus punya pendamping agar bisa membantu kinerjanya," tambahnya.

Lanjut hasbar, Aceh selatan harus dibangun dengan penuh semangat persatuan dan kesatuan.

“Pembangunan Aceh Selatan harus terintegrasi dari pusat hingga daerah. Mengesampingkan desakan partai pengusung tentu menimbulkan konflik internal di koalisi AZAM lalu, terkesan pecah dan tidak solid lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Tgk Amran resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Bupati Aceh Selatan pada Kamis (25/06/2020) lalu, untuk sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah M.T dalam rapat paripurna istimewa DPRK Aceh Selatan.

Tgk Amran menjabat Bupati definitif, pasca menggantikan Almarhum H Azwir, S.Sos yang meninggal dunia pada Senin tanggal 2 Desember 2019 lalu.

Mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda