Ternyata Masih Banyak Daerah di Aceh Belum Tindaklanjuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Pendidikan Antikorupsi. [Foto: Youtube/Dunia Agit Law School]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melaksanakan implementasi Pendidikan Antikorupsi.
Pelaksanaan implementasi tersebut merupakan buah dari komitmen bersama antara KPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi 11 Desember 2018.
Kemudian, tindak lanjut Pendidikan Antikorupsi ini juga berdasarkan surat edaran Kemendagri No. 420/4046/SJ tanggal 20 Mei 2019 tentang Implementasi Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Satuan Pendidikan.
Kemudian, tindak lanjut implemetasi ini juga merujuk kepada surat KPK tentang tindak lanjut pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi di tingkat provinsi seluruh Indonesia.
Selanjutnya » Pemerintah Daerah Diminta Terbitkan Regu...