Ternyata Masih Banyak Daerah di Aceh Belum Tindaklanjuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Pendidikan Antikorupsi. [Foto: Youtube/Dunia Agit Law School]
Pemerintah Daerah Diminta Terbitkan Regulasi Pendidikan Antikorupsi
Berdasarkan surat KPK, pemerintah provinsi diminta untuk segera menerbitkan peraturan terkait implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan menengah dan khusus.
Aturan yang dibentuk sekurang-kurangnya harus memuat tentang tahapan implementasi pendidikan antikorupsi, pelaksanaan dan tanggungjawab implementasi pendidikan antikorupsi, pembiayaan, dan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan implementasi pendidikan antikorupsi.
Kemudian, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan dan membantu mengkoordinasi implementasi pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar di kabupaten/kota.
Diminta Selesai Paling Lambat Akhir Oktober 2022
Atas himbauan tersebut, KPK memohon kepada pemerintah daerah untuk dapat menindaklanjuti Implementasi Pendidikan Antikorupsi paling lambat akhir Oktober 2022.
Daftar Daerah yang Belum Membuat Regulasi Pendidikan Antikorupsi
Sebagaimana arahan di atas, KPK meminta setiap daerah untuk membentuk regulasi pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Berdasarkan daftar lampiran Pemerintah Aceh, ternyata ada beberapa kabupaten/kota yang hingga saat ini masih belum membentuk regulasi yang diminta tersebut. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Pemkab Aceh Barat;
- Pemkab Aceh Selatan;
- Pemkab Aceh Tengah;
- Pemkab Aceh Tenggara;
- Pemkab Bireuen;
- Pemkab Pidie. (Akh)