kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terlibat Narkoba, Oknum Keuchik di Gandapura Ditangkap Polisi

Terlibat Narkoba, Oknum Keuchik di Gandapura Ditangkap Polisi

Jum`at, 26 November 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

Ilustrasi. Seorang Keuchi ditangkap di Bireuen karena kepemilikan sabu sebanyak 907 gram. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Tim Opsal Satresnarkoba Polres Bireuen menangkap seorang oknum Keuchik (Kepala Desa_red) berinisial MB (47) asal Kecamatan Gandapura. MB ditangkap polisi pada Senin (22/11/2021) lalu karena terlibat dalam penjualan Narkoba jenis sabu.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Yusra Aprilla SH kepada wartawan menyampaikan penangkapan MB berawal dari penangkapan RA (46) warga Kecamatan Juli.

Saat itu kata Yusra Pada hari senin 22 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang memiliki Narkoba jenis sabu.

Selanjutnya tim bergerak menuju TKP disebuah gubuk tambak yang berlokasi di Gandapura, pukul 17.00 Wib berhasil menangkap RA. Dari pengakuan RA bahwa ia memperoleh sabu dari MB oknum Keuchik.

"Selanjutnya kita bergerak menangkap MB. Dari MB kita menemukan barang bukti paket sabu sebanyak 907 gram, 10 lembar plastik bening les merah," jelas Kasat Narkoba Polres Bireuen.

Dijelaskan Yusra lagi, Dari pengakuan MB bahwa sabu tersebut diperoleh dari Dun. Sedangkan Dun sudah ditangkap Personel Polda Aceh terkait kepemilikan sabu jumlah besar yang sekarang masih dalam tahapan pengembangan.

Saat ini barang bukti sabu dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam terkenal pasal 144 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda