Terlibat Illegal Logging, 4 Orang Ditangkap, 1 Excavator Milik Pemkab Bireuen Diamankan Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : fajri bugak
Polisi amankan 4 orang dan 1 unit Excavator milik Pemkab Bireuen karena terlibat Illegal Logging. [Foto: Dialeksis/Fajri]
DIALEKSIS.COM | Bireuen -Tim Satreskrim Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus illegal logging atau penebangan liar yang terjadi di kawasan di kawasan hutan Dusun Blang Paya Gampong Ara Bungong Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen pada Sabtu 5 Maret 2022 lalu.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo mengatakan berdasarkan informasi masyarakat satu ini Dump Truck Intercooler sedang mengangkut kayu yang diduga hasil Ilegal Logging.
1 Unit Excavator milik Pemkab Bireuen diamankan Polisi karena terlibat Illegal Logging. [Foto: Dialeksis/Fajri]
"Sampai di TKP yakni di sebuah Sawmill yang terletak di jalan medan Banda Aceh tepatnya di desa Seunebok Teungoh Kecamatan Peulimbang tim berhasil mengamankan sebuah Dump Interkuler warna orange yang mengangkut 3 batang kayu bulat jenis rimba campuran,"kata AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers Rabu, (23/ 2022) di Mapolres Bireuen.
Di Lokasi, lanjut AKP Arief pihaknya juga berhasil mengamankan Empat terduga pelaku, HD (34) operator Beko warga Calok Simpang Mamplam, ZF (21) kernet Beko warga Peulimbang, SW (30) kernet Dum Truck warga Peulimbang dan RA (40) Sopir Dum Truck warga Blang Cot Baroh Jeumpa.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku mereka tidak dapat menunjukkan dokumen terkait dengan pengangkutan kayu hasil hutan tersebut, lalu pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen guna penyelidikan lebih lanjut," lanjut Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan dari pelaku yang diamankan, Tim menuju tempat pengambilan kayu yang diduga Ilegal Logging tepatnya di kawasan hutan di Dusun Blang paya Desa Ara Bungong Kecamatan Peudada dan berhasil mengamankan 1 unit Excavator milik Pemda.
"Sampai di TKP kita berhasil menemukan 1 unit alat berat Excavator berwarna orange yang digunakan oleh pelaku untuk mengangkut kayu hasil penebangan liar di hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi," tuturnya.
AKP Arief menyebutkan dalam kasus dugaan ilegal Logging itu pihak Polres Bireuen berhasil mengamankan 1 unit Beko, unit Mobil Dump Interkuler warna orange, tiga batang kayu dan lokasi terdapat 100 Ton batang kayu yang sudah di Police line
"Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp. 2.500.000.000," pungkas Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK. (Fajri Bugak)