Beranda / Berita / Aceh / Terlibat Dalam Kepengurusan IKA USU Wilayah Aceh, Begini Respon Ketua KIP Aceh dan Banda Aceh

Terlibat Dalam Kepengurusan IKA USU Wilayah Aceh, Begini Respon Ketua KIP Aceh dan Banda Aceh

Selasa, 26 Juli 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adanya pelantikan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) wilayah Aceh periode 2022-2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh Minggu (17/7/2022).

Pada pelantikan tersebut secara sah Safaruddin selaku Wakil Ketua DPRA menjabat sebagai Ketua IKA USU Wilayah Aceh.

Dalam pelantikan itu juga, nampak dua sosok yang memiliki jabatan yang luar biasa penting yaitu, Samsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dan Indra Milwady selaku Ketua KIP Banda Aceh.

Kedua nampak berada diatas panggung dalam foto pelantikan Pengurus IKA USU Wilayah Aceh. Mendapati itu, Dialeksis.com, Selasa (26/7/2022) mengkonfirmasi Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady.

Dirinya membantah bahwa terlibat dalam pelantikan ataupun dilantik sebagai pengurus IKA USU Wilayah Aceh.

“Saya sebagai alumni hadir saja disana, namun tak terlibat sama sekali dalam pengurusan yang dilantik,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Selasa (26/7/2022).

Namun, berdasarkan foto yang diperoleh Dialeksis.com, Indra Milwady bersama Samsul Bahri nampak sepanggung dalam pelantikan tersebut.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri membenarkan bahwa dirinya terlibat dalam kepengurusan IKA USU Wilayah Aceh.

“Iya benar saya dilantik sebagai pengurus IKA USU Wilayah Aceh, bersama bapak Indra Milwady juga dilantik sebagai pengurus Alumni IKA USU Wilayah Aceh juga,” sebutnya kepada Dialeksis.com.

Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah, selama tidak mengambil keuntungan apapun. “Selama saya tidak menerima gaji tidak menjadi masalah sama sekali,” ujarnya.

Berdasarkan litbang Dialeksis.com, pada Selasa (26/7/2022), sehubungan ditetapkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat dengan surat secara Kelembagaan KPU nomor: 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017 perihal Pengunduran diri dari Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan.

Surat itu menegaskan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf K UU Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bajwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU,KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan.

Kemudian lanjut surat itu, berdasarkan hal tersebut angka 1 diatas, diminta kepada anggota KPU, KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang masih aktif dalam kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum agar mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda