kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkena PLTA Peusangan Pemilik Tanah Demo ke DPRK

Terkena PLTA Peusangan Pemilik Tanah Demo ke DPRK

Kamis, 09 Februari 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Suasana demo soal sengketa tanah PLTA Peusangan 1 dan 2 (Foto/Bahtiar Gayo)

DIALEKSIS.COM| Takengon-  Para pemilik lahan yang terkena proyek PLTA Peusangan 1dan 2 di Aceh Tengah melakukan aksi demo ke gedung DPRK Aceh Tengah. Mereka menolak keputusan Forkompimda Aceh Tengah soal lahan yang dipergunakan pihak PLTA.

Massa yang melakukan aksi ini awalnya menggelar demo di Simpang 5 Takengon, Kamis (09/02/2023). Para pendemo ini menghujat Pj Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan yang mereka nilai tidak bijaksana dalam mengambil keputusan.

Spanduk yang mereka bentangkan berupa hujatan untuk Pj Bupati. Kata kata dalam spanduk itu kasar. Aksi masa ini ahirnya diterima di ruangan ketua DPRK Aceh Tengah, turut hadir Pj Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan bersama Forkopimda .

Perwakilan masa, Harjuliska, Saparuda, Adriansyah Sunos dan beberapa lainya dalam pertemuan itu menyampaikan ke Forkompimda, bahwa pihaknya tidak menerima putusan Forkompimda soal sengketa tanah antara masyarakat dengan PLTA Peusangan.

Masyarakat pemilik lahan tetap berpegang pada kesepakatan bersama antara PLN, Tim Pansus DPRK, kepala Dinas Pertanahan, Kabag Hukum, dan keterwakilan masyarakat pada 03 Januari 2023, diruang sidang DPRK Aceh Tengah.

Masyarakat tetap memegang hasil ferivikasi dan validasi data sesuai dokumen tahun 1998-2000 di kantor Reje Tan Saril, dan sudah ditanda tangani Forkopimda pada bulan Juli 2022.

Munculnya persoalan ini karena pembayaran ganti rugi terkena proyek PLTA Puesangan belum tuntas. Masyarakat yang sudah membebaskan lahanya, masih mempersoalkan sisa sebagian lahan yang belum seluruhnya diganti rugi.

“Ada tanah masyarakat terkena proyek PLTA, namun belum seluruhnya diganti rugi. Itu yang kami tuntut, karena itu hak pemilik,” sebut Harjuliska dalam pertemuan itu.

Masyarakat yang menuntut haknya kesini, sebutnya, masih ada sisa tanahnya yang belum diganti rugi PLTA, sementara mereka punya dokumen tentang kepemilikan hak. Tidak semua tanah masyarakat itu sudah dibebaskan, masih ada sisanya. Namun pihak PLTA mengklaim sudah selesai.

Persoalan itu sebenarnya cukup panjang dan berlarut-larut. Ahirnya dibentuklah tim verifikasi dan validasi ulang oleh Pemda Aceh Tengah. Hasil tim menemukan ada 39 persil tanah masyarakat yang belum dibebaskan. Namun ada juga yang selesih lebih dibayar.

Namun, pihak PLTA ahirnya menemukan data versi PLTA itu valid, bahwa seluruh tanah itu sudah mereka bayarkan. Data itu menjadi pedoman Forkompimda Aceh Tengah untuk mengambil keputusan.

Forkompimda melakukan sosialisasi di Aula Makodim 0106 Aceh Tengah pada 7 Februari 2023. Dalam keputusanya, Forkompida berpedoman pada hukum, bila masyarakat merasa dirugikan diasarankan untuk menempuh upaya hukum.

Tidak terima dengan keputusan Forkopimda, pemilik lahan melakukan aksi demo. Mereka meminta agar Forkopimda berpedoman pada hasil verifikasi dan validasi, dimana Bupati Aceh Tengah sebelumnya (Shabela Abubakar) turut menanda tanganinya.

Mereka meminta agar Pj Bupati Aceh Tengah tidak memutuskan sepihak. Mereka meminta untuk melakukan pengukuran ulang ulang di lapangan, sehingga tahu persis mana tanah masyarakat yang sudah dibebaskan, dan mana yang masih tersisa belum dibayarkan ganti rugi.

Dalam Dialog diruangan ketua DPRK Aceh Tengah ini, Kejari Takengon, Yovandi Yazid memberikan penjelasan secara hukum. Karena pihak PLTA juga sudah memiliki dokumen, meminta masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.

“Bila sudah ada kekuatan hukum terhadap alas tanah yang disengkatan itu, sudah ada kepastian hukumnya,” sebut Yovandi.

Namun, sebut Kejari, bila masyarakat melarang pihak PLTA melakukan aktivitasnya, akan membawa dampak. Bukan hanya merugikan rakyat Aceh Tengah, namun aka nada konsekwensi hukum, karena pihak PLTA juga sudah menguasai dokumen atas kepemilikan tanah yang sudah dibebaskan.

Namun dalam pertemuan itu masyarakat menolak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Mereka meminta agar pihak PLN yang mengajukan gugatan.

Dialeksis.com yang sedari awal mengikuti aksi demo dan berujung pada urung rembuk itu menyaksikan bagaimana Mirzuan kesulitan mengambil sikap. Karena kedua belah pihak tidak mau mengajukan gugatan ke Pengadilan.

T. Mirzuan Pj Bupati Aceh Tengah yang memimpin pertemuan itu mengupayakan solusi agar persoalan itu mampu diselesaikan. “Kalau diselesaikan dengan musyawarah kita bisa berbenturan dengan hukum, sebaiknya persoalan ini diselesaikan melalui kepastian hukum. Dan itu merupakan kesepakatan Forkopimda Aceh Tengah,” jelas Mirzuan.

“Kalau dilakukan pengukuran ulang, sementara pihak PLTA menyebutkan tanah tersebut sudah dibebaskan, bila ada selisih nanti apa dasar hukumnya pihak PLTA untuk membayar ganti rugi,” sebut Mirzuan.

Namun bila ada kepastian hukum tetap diatas tanah yang disengkatan itu, bila kemudian ada selisih dan sudah dikuatkan melalui putusan pengadilan, maka pihak PLTA punya dasar hukum untuk melakukan pembayaran ganti rugi.

Pj Bupati meminta pihak PLN/PLTA yang hadir dalam pertemuan itu untuk menentukan sikap, karena masyarakat tidak mau menggugat, demi selesainya persoalan ini sebaiknya pihak PLN/PLTA yang mengajukan gugatan ke Pengadilan.


Setelah diberikan pengertian, untuk menyelesaikan masalah itu dengan baik, sehingga tidak menjadi kendala di lapangan kelak, ahirnya pihak PLN/PLTA menyetujui pihaknya akan melakukan gugatan di Pengadilan.

Hal itu dilakukan demi adanya kepastian hukum, bila nanti pihak pengadilan menyatakan pihak PLN, ada tanah masyarakat yang belum diganti rugi, maka pihak PLTA sudah punya kekuatan hukum sebagai dasar membayarkan ganti rugi.

Karena sebelumnya pihak PLTA sudah melakukan pembayaran ganti rugi, bahkan berlebih. Kelebihan itu tidak diketahui dengan pasti apakah lebih dijumlah tanaman masyarakat atau lebih dijumlah tanah. Sementara ada sebagian masyarakat yang hingga kini masih menuntut hak mereka ke PLTA.

Hingga  menjelang magrib , Kamis (09/02/2023), pertemuan di ruang ketua DPRK Aceh Tengah masih dilakukan. Pada kesempatan itu pihak PLTA menjanjikan akan mengumpulkan bahan bahan terlebih dahulu untuk melakukan gugatan, agar persoalan itu dapat diselesaikan dan punya dasar hukumnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda