Terkait Terbakarnya Excavator, GeRAK Aceh Barat Minta DLH Jelaskan Kepada Publik
Font: Ukuran: - +
Terbakarnya satu unit alat berat Excavator yang terjadi di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat pada hari Minggu (16/01/2022). [Foto: Tangkapan Layar]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait terbakarnya satu unit alat berat Excavator yang terjadi di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Barat pada hari Minggu (16/01/2022) dan disebut sedang mengerjakan pembersihan dan penggalian saluran pembuangan atau parit, dan sebagaimana disebutkan dalam media bahwa lahan yang sedang dibersihkan dan pengalian aliran itu ialah di duga milik Bupati Aceh Barat, Ramli MS.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (18/1/2022), atas hal itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat meminta pihak DLH Kabupaten Aceh Barat untuk menjelaskan secara terang benderang ke publik.
"Bagaimanapun, bila benar dugaan ini hal ini benar terjadi, maka kami mengingatkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang dilakukan oleh Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Apa yang kami sebutkan adalah meneruskan apa yang sudah dituliskan dalam (normatif) aturan perundang-undangan dan turunannya!," ujar Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra.
Edy mengatakan, bahwa telah ditetapkan ketentuan hukum positif sebagai regulasi yang mengatur tentang penggunaan barang milik negara yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penggelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan telah di ubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
"Dalam penjelasan UU dan PP tersebut ditetapkan bahwa barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau dari perolehan lainnya yang sah," jelasnya.
Kemudian, Edy mengatakan, Kembali dalam pasal (PP) tersebut disebutkan tentang barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada Pihak Lain dengan mengacu kepada formula tarif/besaran sewa barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan. "Bagaimanapun, setiap aparatur negara yang diberi jabatan tertentu harus menjalankan fungsinya secara optimal, sehingga untuk menjalankan tugasnya pihak stakeholders atau pemangku jabatan pada level tertentu dimandatkan untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik dan kepentingan masyarakat lainnya dalam lingkup luas seperti kegiatan yang butuh penanganan segera atau menjadi skala prioritas, seperti penanganan bencana alam atau terjadinya bencana longsor," jelasnya lagi.
Atas hal ini Edy menyampaikan, kita mendesak agar DLH Kabupaten Aceh Barat menjelaskan ke publik atas alat berat yang disebut sedang mengerjakan pembersihan dan penggalian saluran pembuangan atau parit dan di duga milik Bupati Aceh Barat. Hal ini sebagaimana Amanah dari apa yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Asas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan. Asas Transparansi dan keterbukaan, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
Selain itu, Edy mengatakan, kami juga meminta pertanggungjawaban atas insiden ini! Jangan sampai kemudian, malah dalam proses pertanggungjawabannya Kembali dipergunakan uang milik negara untuk memperbaiki atau menggantinya, mengacu kepada Asas Akuntabilitas, maka setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
"Atas kejadian ini, kami meminta agar pihak pengelola asset untuk melakukan investarisir barang milik negara/daerah dimana bukan tidak tertutup kemungkinan bahwa di duga banyak aset negara digunakan untuk kepentinggan pribadi. Bukan tidak mungkin, ketika dalam proses kerusakannya paska dipakai oleh orang-orang tidak bertanggungjawab, nantinya, biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah malah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah," tegasnya.
"Sangat tidak adil ketika negara harus mengeluarkan biaya pemeliharaan dan perawatan akibat penggunaan aset negara secara pribadi di luar fungsi jabatan dan kedinasan seperti kejadian terbakarnya alat berat excavator tersebut. Perbuatan seperti itu diduga dapat merugikan keuangan negara dan secara hukum dapat digolongkan kepada tindak pidana korupsi," tambahnya. [rls]