Beranda / Berita / Aceh / Terkait Sengketa Jaminan Sanggah Banding Oncology RSUZA, PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Banda Aceh

Terkait Sengketa Jaminan Sanggah Banding Oncology RSUZA, PT Banda Aceh Batalkan Putusan PN Banda Aceh

Rabu, 25 November 2020 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Tim Pengacara Pemerintah Aceh sebagai Kuasa Hukum pembanding II Mohd. Jully Fuady. [IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terkait dengan Gugatan Nomor : 19/Pdt.G/2020/PN.Bna Tanggal 11 Agustus 2020 terkait dengan kewenangan pencairan Jaminan Sanggah Banding untuk tender pekerjaan pembangunan gedung Ongcology Center (MYC) pada Satuan Kerja BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 19/Pdt.G/2020/PN.Bna Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Dr. Dahlan, S.H., M.H, dan Hakim Anggota Bakhtiar, S.H,. M.H. dan Muzakkir H, S.H., M.H. memberi putusan diantaranya :

Pertama, mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;

Kedua, menyatakan tidak sah Tergugat I yang mengabulkan permohonan pencairan (klaim) Jaminan Sanggah Banding Nomor : MBG774027719920N tanggal 7 Januari 2020

Ketiga, menyatakan tidak sah tindakan Tergugat I berupa pemindahbukuan (pendebetan) atas transaksi Pembayaran Claim MBG774027719920N Sanggah Banding an. PT. MAM Energindo sebesar Rp. 2.370.863.700,- ( Dua milyar tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) melalui rekening perusahaan Penggugat nomor 158-00-0483581-5yang ditujukan ke rekening atas nama Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam PAD (BPD Syariah) Nomor : 010.01.02.1200034;

Keempat, menyatakan tidak sah surat yang diterbitkan oleh Tergugat II, nomor PBJ.602/0234/2020 tanggal 4 Februari 2020 Perihal : Permohonan Pencairan atau Klaim Jaminan Sanggah Banding;

Kelima, menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Keenam, menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian (ganti rugi) materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2. 382.606.613,- (Dua milyar tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus enam ribu enam ratus tiga belas rupiah);

Ketujuh, menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 3. 500.000.000,- (Tiga milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng.

Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan Nomor Putusan 79/PDT/2020/PT BNA, Koordinator Tim Pengacara Pemerintah Aceh sebagai Kuasa Hukum pembanding II Mohd. Jully Fuady kepada Dialeksis.com Rabu (25/11/2020), memberikan apresiasi kepada majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas Putusan ini.

“Kami baru mengetahui Putusan ini dari direktori putusan dan belum menerima pemberitahuan dan serta salinannya," ujar Jully Fuady.

“Terhadap Putusan ini, sesuai harapan kami yang juga tertuang dalam Memori Banding, tentu saja membatalkan Putusan di tingkat Pertama yaitu Pengadilan Negeri Banda Aceh,” tambahnya.

 Sebagaimana diketahui Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memeriksa Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2020/PN.Bna yang duajukan oleh Ir. Ali Amril sebagai Direktur PT. Energindo sebagai Penggugat dengan Para Tergugat yaitu : Tergugat I Ade Trisna Putra selaku Branch Manager PT. Bank Mandiri (persero) Tbk Cabang Banda Aceh dan Tergugat II Sayid Azhari, S.T., M.Si selaku Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Aceh dalam sengketa Gugatan Perbuatan melawan Hukum terait dengan proses pencairan Jaminan Sanggah Banding pada tender Pembangunan Gedung Oncology Centre RSUZA Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda