kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Sebutan NAD Nama Provinsi, Tuai Reaksi Anggota DPD Asal Aceh

Terkait Sebutan NAD Nama Provinsi, Tuai Reaksi Anggota DPD Asal Aceh

Senin, 06 Februari 2023 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, Abdullah Puteh [Foto: dok acehimage.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota DPD RI asal Provinsi Aceh, Abdullah Puteh meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan sosialisasi kepada pemerintah pusat bahwa nama Provinsi Aceh tidak lagi disebut dengan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). 

Pasalnya, baru-baru ini Pemerintah Pusat masih menyebutkan Nanggroe Aceh Darussalam untuk Aceh. Kesalahan itu terulang lagi saat mengumumkan 38 provinsi baru di Indonesia.

Kemudian, sejumlah pejabat pusat masih menyebut hal sama untuk Pemerintah Aceh, dan ini dinilai bentuk pelanggaran.

Padahal sejak 2009, daerah paling ujung barat Indonesia itu resmi menggunakan nama Aceh. Nama Provinsi Aceh sudah berganti. Sejak lahir Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). 

“Saya melihat hal itu terjadi karena terkadang masyarakat kita tidak begitu aware terhadap UU, ditambah lagi Pemerintah Aceh tidak melakukan sosialisasi, karena sudah beberapa kali Aceh berubah nama,” ujarnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Senin (6/2/2023). 

Sebagai wakil rakyat Aceh, dirinya juga akan menyampaikan dan mengingatkan kepada pusat terkait penyebutan yang benar provinsi Aceh. 

“Kami meminta Kemendagri untuk melakukan klarifikasi dan meralat sebutan itu untuk menghargai kekhususan Aceh,” terangnya.

Perlu diketahui, nama provinsi diubah dari Provinsi Daerah Istimewa Aceh menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Pasca konflik, daerah ujung barat Indonesia kembali mengubah nama daerah menjadi Provinsi Aceh.

Perubahan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penggunaan Sebutan Nama Aceh dan Gelar Pejabat Pemerintahan dalam Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Aceh tertanggal 7 April 2009.


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda