kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Persoalan PAW, Rizal Fahlevi: Kami Siap Menghadapi Semua

Terkait Persoalan PAW, Rizal Fahlevi: Kami Siap Menghadapi Semua

Rabu, 22 Februari 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Komisi V, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi PNA, Muhammad Rizal Fahlevi Kirani


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi V, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dari Fraksi PNA, Muhammad Rizal Fahlevi Kirani mengaku, siap menghadapi usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal itu diungkapkan Rizal Fahlevi Kirani setalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA), mengajukan surat PAW ke Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya.

"Kami akan hadapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rizal Fahlevi kepada Dialeksis.com, Rabu (22/2/2023).

M Rizal Falevi Kirani menambahkan sejauh ini pihaknya sedang mempelajari mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut. Dirinya mengaku siap menghadapi semua tuntutan yang akan ada ke depannya. 

"Kami akan pelajari dulu yg jelas kami sangat siap untuk menghadapi semua," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf meminta DPR Aceh segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diusulkan terhadap dua anggota kubu Kongres Luar Biasa (KLB). Usulan PAW itu disebut sudah berjalan setahun.

Irwandi mengatakan, dua anggota DPR Aceh yang diusulkan PAW yakni Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani. Irwandi menunjuk dua orang pengganti yakni Shaifuddin dan Al-Zaizi.

"Kita minta secepatnya diproses," kata Irwandi kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Irwandi juga sudah menyerahkan dokumen PAW ke Ketua DPR Aceh Saiful Bahri. Menurut Irwandi, pihaknya menjumpai pimpinan legislatif karena sengketa PNA sudah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung menyatakan Irwandi sebagai ketua umum PNA yang sah. "(Usulan PAW) itu sebenarnya sudah setahun lalu belum diproses. Ini berkaitan dengan sudah inkrahnya di MA maka kaitannya dengan itu," jelasnya.

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri mengatakan, pihaknya belum memproses usulan itu karena sebelumnya masih ada gugatan terkait kepengurusan PNA di pengadilan. Setelah adanya putusan, pihaknya akan segera memproses usulan tersebut. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda