Beranda / Berita / Aceh / Kuasa Hukum Minta Pimpinan DPRA Tidak Tindaklanjuti Usulan PAW Tiyong dan Falevi

Kuasa Hukum Minta Pimpinan DPRA Tidak Tindaklanjuti Usulan PAW Tiyong dan Falevi

Rabu, 22 Februari 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Irwandi Yusuf saat menyerahkan surat PAW Tiyong dan Falevi kepada Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri. Selasa (21/2/2022). [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) belum bisa menindaklanjuti usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Irwandi Yusuf terhadap Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani, karena saat ini terkait keabsahan pengurusan DPP PNA sedang ada sengketa Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang teregister dengan nomor perkara 372/B/2022/PT.TUN.MDN.

Dimana sebelumnya, dalam perkara tersebut PTUN Banda Aceh telah mengabulkan Gugatan DPP PNA hasil KLB dengan register perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA yang pada pokoknya telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) bertanggal 27 Desember 2021.

Demikian disampaikan oleh Imran Mahfudi selaku Kuasa Hukum Tiyong dan Rizal Falevi kepada Dialeksis.com, Rabu (22/2/2023).

"Oleh karena terkait dengan keabsahan kepengurusan DPP PNA masih dalam proses sengketa pada Pengadilan, maka untuk menghindari ada persoalan hukum di kemudian hari, kami memohon agar pimpinan DPRA tidak menindaklanjuti usulan PAW tersebut," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf mengantarkan langsung surat usulan PAW Rizal Falevi Kirani dan Samsul Bahri alias Tiyong ke ruang kerja Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yahya.

Irwandi Yusuf bersama kadernya diterima langsung oleh Pon Yahya. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda